Menkominfo Sebut TikTok Sudah Punya Izin E-Commerce

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan, TikTok telah mengantongi izin untuk media sosial maupun izin untuk berjualan secara daring atau e-commerce.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Sep 2023, 10:26 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi. (Liputan6/com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan, TikTok telah mengantongi izin untuk media sosial maupun izin untuk berjualan secara daring atau e-commerce.

Menurut Budi, hal ini sudah dikonfirmasi langsung ke pihak TikTok, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh platform tersebut.

"Saat saya tanya mengenai izin, mereka (TikTok) bilang bahwa sejak Juli mereka sudah punya izin e-commerce, Jadi sebenarnya tidak ada yang dilanggar menurut UU berlaku," kata Budi dilansir dari Antara, Jumat (22/9/2023).

Budi Arie mengatakan, pihaknya saat ini masih mengambil langkah untuk melakukan kajian sebagai cara menanggapi permintaan beberapa pihak untuk menutup platform TikTok Shop.

"Kita saat ini masih kaji dinamikanya, karena seperti yang dikhawatirkan memang apa betul dia (TikTok Shop) predatory pricing?," tambah Budi.

Menurut Budi, saat ini pihaknya tidak bisa asal mengambil keputusan menutup suatu platform digital, terutama jika platform tersebut telah mengantongi izin berusaha sesuai layanan yang dihadirkannya di Indonesia.

Maka dari itu diperlukan kajian dan evaluasi mendalam agar keputusan yang diambil menanggapi tren social commerce ini bisa tepat sasaran.

Meski begitu, Budi tetap akan melakukan kajian khususnya terkait isu predatory pricing dan baru menentukan langkah selanjutnya setelah berkoordinasi dengan lintas kementerian serta lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebelumnya, sejumlah pedagang Pasar Tanah Abang Blok A mengaku pendapatannya anjlok beberapa waktu terakhir. Salah satu sebabnya, karena tak mampu bersaing dengan produk yang dijual di TikTok Shop dan platform sejenis.

Anton (36) yang sudah berjualan di Pasar Tanah Abang sejak 2007 itu mengakui ada penurunan drastis dari pengalamannya berjualan. Bahkan dia heran mengapa banyak produk di platform digital dijual dengan harga murah.

"Kalau kita pikir, kita beli bahan, kita bikin sendiri aja gak masuk harganya. Kenapa di online itu bisa Rp 39 ribu. Gak masuk diakal, beli bahan disini, gak masuk diakal," kata dia kepada wartawan di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Selasa 19 September 2023.

Ketika disinggung mengenai pendapatan, Anton mengaku pernah meraup omzet hingga Rp 20 juta dalam satu hari berjualan. Namun, beberapa waktu belakangan ini diakui cukup berat untuk menjual barang untuk mendapat omzet Rp 2 juta.


Pengusaha Muda: Banyak UMKM Khawatir Produk Impor Murah di TikTok Shop Cs

Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari (dok: Arief)

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari mengaku, kerap mendapat keluhan dari UMKM soal maraknya produk impor. Utamanya, banyak produk impor yang dijajakan dengan harga murah di TikTok Shop Cs.

Dia juga turut menanggapi imbas dari maraknya barang impor yang juga merugikan bagi pelaku usaha di Pasar Tanah Abang. Bahkan, belakangan pusat grosir terbesar di Asia Tenggara itu sepi pengunjung.

"Situasi di Pasar Tanah Abang yang ramai jadi buah bibir sebenarnya representasi nyata dari keluhan para anggota HIPMI yang berasal dari pengusaha UMKM. Karena saya masih terus mendengar pengusaha UMKM yang terus khawatir dengan e-commerce apalagi seperti TikTok Shop yang kerap menawarkan produk-produk impor dengan harga miring dan membuat produk lokal kalah bersaing," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis 21 September 2023.

Akbar mengaku, prihatin dengan kondisi pengusaha di Pasar Tanah Abang. Mengingat lagi banyak pedagang yang imzetnya anjlok hingga 50 persen. Dari sinilah menurutnya, pemerintah harus ambil langkah tegas untuk melindungi ancaman tersebut.

"Saya pastikan bahwa Permendag No.50 Tahun 2020 sudah berada di tahap urgensi untuk segera direvisi guna memastikan adanya regulasi perdagangan di ranah digital," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya