Begini Cara Kerja Debt Collector Pinjol AdaKami, Diduga Bikin Nasabah Bunuh Diri

Viral nasabah pinjaman online (pinjol) mendapat teror penagihan dari debt collector (DC) yang diduga terkait pinjaman di platform AdaKami.

oleh Ilyas Istianur PradityaTira Santia diperbarui 22 Sep 2023, 13:00 WIB
Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega, membeberkan, di perusahannya terdapat skema pengawasan yang cukup ketat untuk mengawasi kinerja debt collectornya. (dok: Tira)

Liputan6.com, Jakarta Viral nasabah pinjaman online (pinjol) mendapat teror penagihan dari debt collector (DC) yang diduga terkait pinjaman di platform AdaKami

Sebelumnya, ramai di media sosial soal seorang laki-laki berinisial K yang memilih mengakhiri hidupnya lantaran terbebani dengan utang ke pinjaman online (pinjol).

Lantas bagaimana sistem kerja pengaturan debt collector di AdaKami?

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega, membeberkan, di perusahannya terdapat skema pengawasan yang cukup ketat untuk mengawasi kinerja debt collectornya.

AdaKami membagi nasabah dengan debt collector sesuai dengan tenornya. Misal, nasabah yang tenor pinjamannya pendek antara 1-10 hari maka penagihannya akan dilakukan oleh debt collector A, dan bagi nasabah yang tenor pinjamannya panjang juga disediakan debt collector B, begitupun seterusnya.

"Untuk debt collector, di AdaKami yang biasa kita lakukan kita bagi bucket-bucket kalau misalnya tenor bayar 1-10 hari masuk ke kelompok A dan B, jadi ini ada tahapan," kata Bernardino Vega dalam konferensi pers, Jumat (21/9/2023).

Adapun AdaKami juga memberikan arahan kepada debt collectornya untuk melakukan penagihan dengan cara yang halus. 

"Di dalam dialog yang dilakukan dengan nasabah kita biasanya berikan describe, dan batas-batas untuk dibicarakan," ujarnya.

Debt Collector Bisa Dilaporkan 

Menurutnya, jika ada debt collector AdaKami menagih dengan kasar ke nasabah melalui telepon, maka nomor yang digunakan itu bisa dilaporkan ke Customer Service AdaKami, supaya pihaknya melacak nomor penagih.

 


Nomor Penagih Tak Terdaftar

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Disisi lain, berdasarkan cerita yang beredar, penagih atau DC terus melakukan teror kepada nasabah K yang diduga melakukan bunuh diri akibat selalu diteror oleh debt collector AdaKami.

Namun, menurut Pria yang akrab disapa Dino Vega ini menyebut bahwa nomor yang digunakan itu tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. 

"Nomor-nomor yang menelepon (nasabah) itu tercatat dikita. Nah, jadi kita tahu dari DC kita atau tidak," ujarnya.

 


Ada Pengawas

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Lebih lanjut, di AdaKami juga terdapat supervisor yang bertugas untuk mengawasi debt collector. Jika ketahuan melanggar SOP sebagaimana yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), maka debt collector tersebut akan diberikan Surat peringatan pertama (SP 1) maupun Surat peringatan kedua (SP 2), hingga berujung pemecatan terhadap debt collectornya.

"Kita ada yang disebut supervisor, dari ini dia bisa lihat krena ada keyword-keyword kalau ada yang melanggar SOP yang dikeluarkan AFPI. 'Eh kamu ngomong apa sama nasabah A, ini yang kita lakukan. Kalau tercatat ya kita tindak. Tingkat pelanggaran itu kita sidah ada SOP apakah dia diberikan SP1/ SP2 hingga pemecatan," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya