Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Biddokkes Polda Metro Jaya untuk memeriksa salah satu pemeran pria film porno yang tidak hadir karena alasan sakit. Pemeran pria bersama 15 orang saksi sedianya diperiksa terkait kasus industri film porno di Indonesia.
"Terkait dengan satu talent pria yang kita panggil dan tidak hadir pada saat itu akan dilakukan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang beralasan karena sakit, kita akan melibatkan Biddokkes dari tempat yang bersangkutan berdomisili," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2023).
Advertisement
Ade mengatakan, keterlibatan Biddokes Polda Metro Jaya guna memastikan kondisi kesehatan dari pemeran tersebut. Kepada polisi, pemeran pria tersebut mengaku terkena cacar.
"Apakah layak atau sudah layak untuk dilakukan pemeriksaan dari penyidik dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar dia.
Sebelumnya, Polisi membongkar industri pembuatan film dewasa atau porno. Total, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hasil penyelidikan, otak dari kasus ini yaitu I. Dia mengunggah film-film di tiga situs kelasbintang.co.id, togefilm.com dan bossinema.com.
Ada 120 judul film yang sudah diunggah. Salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir April 2023.
Bayaran Para Pemeran Film Porno
Para pemeran mendapat bayaran Rp10 juta hingga Rp15 juta sekali syuting. Bayaran tergantung tingkat kepopuleran dari pemeran.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang yang telah menyandang status tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Advertisement