Liputan6.com, Pekanbaru - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa, jalani sidang korupsi bersama Bupati Meranti Muhammad Adil di Pekanbaru. Adil hadir secara langsung sementara Fahmi secara virtual.
Dalam sidang terungkap bahwa suap auditor BPK tidak Rp1 miliar dari Adil agar mengkondisikan laporan keuangan Kepulauan Meranti mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Fahmi juga meminta fasilitas hiburan malam.
Baca Juga
Advertisement
Hiburan malam itu berupa bernyanyi di karaoke lengkap dengan wanita penghibur atau dikenal dengan pendamping lagu. Fakta sidang ini diutarakan saksi Dita Anggoro.
Saksi Dita merupakan staf di BPKAD Kepulauan Meranti. Dita mengaku pernah mengantarkan uang Rp700 juta kepada Fahmi dalam dua kali kesempatan.
"Pertama di Plaza Senapelan Pekanbaru Rp200 juta, Rp500 juta di parkiran Hotel Grand Zuri," kata Dita, Kamis, 21 September 2023.
Hakim kemudian mencecar Dita soal adanya pemberian servis berupa hiburan kepada M Fahmi.
"Karaoke, nyanyi-nyanyi, minum-minum, LC," jawab Dita kepada hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hakim menyuruh Dita menyebutkan semua servis yang diberikan. Dita menyebut singkatan yaitu LC kepada majelis hakim.
"Apa itu LC? jelaskan, kami enggak ngerti bahasa Inggris," ungkap hakim.
Dita menyebut LC itu merupakan wanita pendamping di karaoke. Fahmi disebut meminta itu ketika bernyanyi di salah satu tempat karaoke.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tiga Lokasi
Dita menyebut juga menyimpan sejumlah foto wanita di telepon genggam miliknya. Foto itu pernah diperlihatkan kepada Fahmi kemudian didatangkan ke tempat karaoke.
"Untuk karaoke di Pekanbaru dan Selatpanjang (ibu kota Kepulauan Meranti)," ujar Dita.
Selain Dita, ada saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dimintai keterangan perihal dugaan suap yang dilakukan Adil kepada Fahmi.
Fahmi didakwa menerima suap dari Adil bersama-sama dengan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih. Nama terakhir sudah divonis bersalah dalam kasus suap umrah yang juga melibatkan Adil.
Suap Rp1 miliar kepada Fahmi diserahkan diberikan di tiga lokasi berbeda. Yaitu di Hotel Red Selatpanjang kemudian di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.
Fahmi merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022. Suap diberikan agar keuangan Kepulauan Meranti mendapatkan predikat Opini WTP.
Advertisement