Polisi Tangkap 4 Pria di Sulsel yang Berhasil Curi 400 Ekor Itik

Keempat pria yang mencuri 400 itik itu berhasil ditangkap di tempat berbeda.

oleh Fauzan diperbarui 22 Sep 2023, 15:40 WIB
400 ekor itik warga Soppeng dicuri (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Soppeng - Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng berhasil menangkap empat pria yang mencuri 400 itik di Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng pada Selasa (19/9/2023) dini hari. Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda. 

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan membenarkan ihwal penangkapan para pencuri Itik itu. Keempatnya adalah Kobar, Asong, Cemba dan Rawi. 

"Sudah diamankan semua," kata Ridwan kepada Liputan6.com, Jumat (22/9/2023). 

Ridwan menjelaskan bahwa pelaku utama dari aksi pencurian adalah Kobar. Dari hasil interogasi, Kobar mengakui bahwa dirinya yang mengajak ketiga rekannya untuk mencuri 400 ekor itik tersebut. 

"Pelaku utama ini Kobar, dia diamankan di Desa Congko, Kabupaten Soppeng. Dari hasil interogasi terhadap Kobar kami berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yang merupakan warga Kabupaten Pinrang," jelas Ridwan. 


Kronologis

400 ekor itik warga Soppeng dicuri (Liputan6.com/Fauzan)

Ridwan menceritakan, aksi pencurian 400 ekor itik yang harga totalnya ditaksir mencapai Rp26 juta itu bermula ketika Kobar mengajak ketiga rekannya itu untuk datang ke Kabupaten Soppeng mencuri itik. 

"Jadi Kobar ini memang sudah memantau, dia jadi penunjuk jalan usai mengajak ketiga pelaku lainnya," ucap Ridwan. 

Menyadari itiknya hilang, korban lalu mendatangi Mapplres Soppeng untuk membuat laporan polisi. Polisi pun langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku satu per satu. 

"Pertama itu kita tangkap Kobar ini, setelah itu kita interogasi dan berhasil menangkap ketiga pelaku lainnya di beberapa kecamatan berbeda di Kabupaten Pinrang," jelasnya. 

Saat ini keempat pelaku dan barang bukti berupa 400 ekor itik dan sebuah mobil yang digunakan untuk mencuri telah diamankan di Polres Soppeng. 

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut," Ridwan memungkasi. 

 

Simaklah video pilihan berikut ini :

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya