Liputan6.com, Batam - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Batam kecewa terhadap sikap pemerintah yang mencopot atribut Posko Bantuan Hukum LBH Ansor di Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang. Atribut tersebut merupakan penanda agar warga Rempang mudah menemukan saluran pengaduan.
Menurut sekretaris LBH Ansor Batam Sholihul Abidin, pencopotan baliho posko dan bendera (umbul-umbul) dilakukan saat tim LBH Ansor tidak berada di lokasi.
Advertisement
“Ada warga yang melihat saat aparat pemerintah daerah mencopotnya," kata Abidin, Jumat (22/9/2023)
Atas peristiwa itu, LBH Ansor Batam akan mengajukan keberatan secara resmi dan mengambil langkah lain secara hukum.
Tak hanya dilepas, penanda posko bantuan hukum LBH Ansor berupa baliho dan bendera juga dibawa aparat Pemerintah Daerah.
"Ini contoh keangkuhan dan kesewenangan aparat Pemerintah Daerah. Padahal kritik sudah disampaikan di seluruh negeri, tapi rasanya mental Pemerintah Daerah terlanjur arogan dan merasa paling berkuasa," tegas Abidin.
LBH Ansor Batam juga telah berkoordinasi dengan Pengurus Pusat LBH Ansor dan menyampaikan ke PP GP Ansor, dan PBNU.
Ketua Pengurus Pusat LBH Ansor, Abdul Qodir, menyampaikan bahwa posko bantuan hukum itu didirikan di atas lahan milik warga yang merupakan klien LBH Ansor.
Selain itu, Abdul Qodir juga menegaskan bahwa pendirian Posko bantuan hukum di Pulau Rempang adalah bentuk respon dari arahan Ketua Umum PBNU (Pengurus Basar Nahdlatul Ulama) untuk mengawal warga Rempang.
LBH Ansor Pusat juga akan menurunkan Tim Advokat agar bergabung bersama LBH Ansor Batam guna memberikan pendampingan hukum terhadap masyarakat di Pulau Rempang dan Galang.