Satgas BLBI Sita Tanah Milik Bank PDFCI di Cianjur Seluas 36.795 m2

Penguasaan fisik aset Bank PDFCI dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala KPKNL Bogor Bimo Aryo beserta jajaran, serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Hernowo Yulianto, S.I.K., dan Kombes Pol Yohanes Richard Andrians, S.H., S.I.K.,.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Sep 2023, 11:40 WIB
Satgas BLBI menyita aset properti eks BPPN/eks BLBI di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berupa tanah dengan luas keseluruhan 36.795 m2. Tanah ini terletak di Desa Karangnunggal, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. (Dok Satgas BLBI)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Aset yang dikuasai atau disita Satgas BLBI ini berupa tanah dengan luas keseluruhan 36.795 m2 yang terletak di Desa Karangnunggal, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur sesuai SHM 57 dan 62/Desa Karanunggal yang berasal dari Bank PDFCI (BTO).

"Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI dengan perkiraan nilai Rp 220 juta," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Sabtu (23/9/2023).

Rionald menegaskan, penguasaan fisik aset dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala KPKNL Bogor Bimo Aryo beserta jajaran, serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Hernowo Yulianto, S.I.K., dan Kombes Pol Yohanes Richard Andrians, S.H., S.I.K.,.

Kegiatan juga dihadiri Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Dede Kasmadi, S.IP., S.I.K., M.M. beserta jajaran, Camat Cibeber Indra Sunggara, S.IP., M.Si., beserta jajaran dan Kepala Desa Karanunggal M. Zamzam Mubarak, S.E. Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ujarnya.

Adapun Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.


Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya

Satgas BLBI menyita Barang Jaminan dan atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar. (Dok Satgas BLBI)

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, melaksanakan Penyitaan Barang Jaminan dan atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban merinci penyitaan yang dilakukan berupa:

1. Tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 sesuai dengan sertipikat hak atas tanah sebagai berikut:

  1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00469/Karet tahun 2005, NIB 00767, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 3.744 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;
  2. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00499/Karet tahun 1990, NIB 01197, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 1.850 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;
  3. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00510/Karet tahun 1991, NIB 02789, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 2.981 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta; dan

Penyelesaian Utang

Satgas BLBI menyita harta kekayaan yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono atau Hendrawan Haryono. (Dok Kemenkeu)

2. Saham yang dijaminkan 37% kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited, terdiri dari

  • 3.490.025 lembar saham PT Pantoru Mas (18,13%) yang dimiliki oleh PT Unggul Makmur Utama dan
  • 3.632.475 lembar saham PT Pantoru Mas (18,87%) yang dimiliki oleh Veeras Limited.

"Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan," kata Rionald, Senin (31/7/2023).

Adapun penyelesaian hutang kepada negara yang belum diselesaikan obligor tersebut, diantaranya:

  1. Kewajiban Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief sebesar Rp155.727.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta rupiah) tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%; dan
  2. Kewajiban Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar sebesar Rp188.483.118.182,00 (seratus delapan puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh tiga juta seratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
Infografis Berburu 48 Obligor BLBI Bayar Utang Rp 110,4 Triliun (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya