Usul Pembentukan Ditjen Pesantren, Anggota Komisi VIII Minta Kemenag Segera Memproses

wacana itu baru jadi perbincangan hari-hari ini, setelah masuk dalam salah satu rekomendasi hasil Musyawarah Nasional Pengurus Besar Nahdatul Ulama

oleh Musthofa Aldo diperbarui 25 Sep 2023, 10:06 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasani Bin Zuber

Liputan6.com, Jakarta - Wacana pembentukan Ditjen khusus Pondok Pesantren di Kementerian Agama kembali bergulir. Sebetulnya Wacana ini telah muncul pada 2021.

Saat itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendiri yang mengumumkan bahwa dia mengusulkan pembentukan Dirjen yang khusus menangani Pondok Pesantren.

Tapi wacana itu baru jadi perbincangan hari-hari ini, setelah masuk dalam salah satu rekomendasi hasil Musyawarah Nasional Pengurus Besar Nahdatul Ulama.

Anggota Komisi VIII DPR RI Hasani bin Zuber sangat mendukung wacana tersebut dan meminta Kementerian Agama segera mengambil langkah yang diperlukan untuk merealisasikannya.

Dia mengatakan akan mengawal penuh bila pembentukan Dirjen Pondok Pesantren ini telah masuk ke DPR.

"Silakan segera diproses, kemenag harus segera mengkomunikasikan dengan kementerian lain. kalau sudah dibahas DPR, saya akan mengawal penuh sampai tuntas," kata Hasani, saat berada di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu, 23 September 2023.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Kekhasan Pendidikan Pesantren

Acara pemantauan dan pendampingan program pendidikan islam di Kabupaten Pamekasan.

Menurut politikus Partai Demokrat ini, sistem pendidikan pesantren memiliki corak khas yang tidak sama dengan lembaga pendidikan lain. Maka, pengelolaannya pun semestinya tidak disamakan dengan lebih lain.

Selain itu, peran pesantren tidak hanya berfokus pada pendidikan semata. Di saat yang sama pesantren juga berfungsi sebagai lembaga Pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi sekaligus lembaga dakwah.

Sehingga, kata Hasani, melihat luasnya peran pesantren, maka sudah sepatutnya pesantren dikelola sebuah lembaga khusus pula yaitu Dirjen Pondok Pesantren.

"Dari jumlah pesantren yang mencapai 38 ribu lembaga, dengan jumlah 4 juta santri, sudah selayaknya pesantren diurusi dirjen khsusus," ujar dia.

Hal lain yang menjadi alasan mendesaknya kebutuhan Dirjen Pesantren ini adalah telah disahkannya Undang–undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mencakup dana abadi pesantren.

"Untuk mengurus dana abadi pesantren ini nantinya perlu lembaga khusus, agar lebih maksimal dan tepat sasaran," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya