Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Pendaftaran seleksi CPNS Kemenag dibuka dari 22 September-9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar di 57 PTKN.
Sementara, pendaftaran Calon PPPK Kemenag dibuka dari 23 September-9 Oktober 2023. Jumlah formasi PPPK lebih banyak dari CPNS, yakni 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kemenag.
Baca Juga
Advertisement
Pendaftaran CPNS maupun PPPK Kemenag dapat dilakukan secara online dengan membuat akun di SSCASN. Pelamar harus mengunggah beberapa dokumen dan persyaratan di laman resmi sscasn.bkn.go.id. Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi.
“Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” kata Sekjen Kemenag, Nizar Ali dikutip dari laman resminya, Ahad (24/9/2023).
“Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag,” sambungnya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Ketentuan Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD.
Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%).
“Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.
Sementara, seleksi calon PPPK Kemenag, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%,” jelasnya.
Advertisement