Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) memberhentikan sementara direktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofiah Balfas yang menjadi tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated atau Tol MBZ.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu, (24/9/2023), dewan komisaris Bukaka Teknik Utama telah menetapkan pemberhentian sementara anggota direksi perseroan atas nama Ir.Sofiah Balfas. Hal itu berdasarkan surat keputusan dewan komisaris Nomor 020/SK/BTU-DEKOM/IX/2023 pada 20 September 2023.
Advertisement
“Atas pemberhentian sementara tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berwenang menjalankan pengurusan perseroan dan mewakili perseroan,” tulis Direktur Utama Bukaka Teknik Utama, Irsal Kamaruddin.
Manajemen Bukaka Teknik Utama akan menindaklanjuti keputusan dewan komisaris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mencabut dan menguatkan keputusan pemberhentian sementara.
Perseroan memastikan pemberhentian sementara anggota direksi tersebut tidak berdampak secara materiil dan signifikan terhadap kelangsungan usaha perseroan, kondisi keuangan perseroan serta tidak menghambat proses bisnis yang sedang dilaksanakan perseroan.
“Pelaksanaan tugas anggota direksi yang diberhentikan sementara tersebut untuk sementara waktu akan dilaksanakan oleh dewan direksi perseroan secara kolektif kolegial,” tulis Irsal.
Seiring keputusan itu, perseroan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Tbk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) atau Tol MBZ Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Pertimbangan Penetapan Tersangka
"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, telah menetapkan saudara SB selalu Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi kepada wartawan, Rabu, 20 September 2023.
Diketahui, inisial SB merujuk pada Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama. Kuntadi mengatakan penyidik pun langsung melakukan penahanan terhadap perempuan tersebut selama 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa, 19 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Adapun peran yang bersangkutan dalam tindak pidana ini adalah diduga selaku Direktur Operasional. Yang bersangkutan turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur spesifikasi barang-barang tertentu," kata dia.
Pada penutupan perdagangan saham Jumat, 22 September 2023, saham BUKK naik 5,53 persen ke posisi Rp 1.240 per saham. Saham BUKKA dibuka naik 25 poin ke posisi Rp 1.200 per saham. Saham BUKK berada di level tertinggi Rp 1.270 dan terendah Rp 1.190 per saham. Total frekuensi perdagangan 64 kali dengan volume perdagangan 523 lot saham. Nilai transaksi Rp 64,8 miliar.
Advertisement
Bukaka Teknik Utama Cabut Gugatan PKPU terhadap Waskita Karya
Sebelumnya, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) mencabut gugatan PKPU terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pencabutan terjadi pada agenda persidangan ketiga, yakni jawaban termohon dan pembuktian para pihak.
Dalam persidangan, pemohon PKPU mengajukan pencabutan permohonan secara lisan. Setelah itu, Majelis meminta permohonan tersebut dibuat tertulis di depan persidangan.
"Pemohon langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan,” ungkap Senior Vice President Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ermy Puspa Yunita dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Sebelumnya, PT Bukaka Teknik Utama memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara PKPU No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Pemohon PT Bukaka Teknik Utama melawan Termohon PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU tersebut terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp 32,52 miliar dari Bukaka Teknik Utama selaku pihak pemohon PKPU.
Kemudian pada persidangan ketiga ini, Majelis hakim menetapkan pencabutan permohonan PKPU dan mencoret dari register perkara.
Ermy Puspa menjelaskan, saat ini Perseroan sedang menerapkan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi dan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi Perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.
"Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) serta dengan itikad baik mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan bisnis yang prudent, transparan dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati," ujar dia.