Liputan6.com, Situbondo - Pemerintah Kabupaten Situbondo memutuskan tidak membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal ini didasari belanja pegawai bertambah hingga mencapai 31,73 persen.
Advertisement
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Samsuri menjelaskan, pemerintah daerah setempat tidak bisa rekrutmen CPNS dan PPPK karena belanja pegawai di Situbondo tahun ini bertambah hingga 31,73 persen.
"Angka ini diperkirakan akan naik menjadi 32 persen seiring dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Situbondo," kata Samsuri, Senin (25/9/3023).
Keputusan tidak bisa melakukan rekrutmen tahun ini, lanjut dia, merujuk pada Undang Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
"Atas dasar inilah Pemkab Situbondo tidak melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata.
Samsuri menjelaskan bahwa meniadakan rekrutmen CPNS dan PPPM memenuhi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Dia meminta kepada masyarakat Situbondo khususnya kepada ribuan tenaga honorer untuk bersabar dengan kondisi saat ini, karena tidak menutup kemungkinan tahun depan Pemkab Situbondo bisa melakukan rekrutmen ASN.
"Semoga PAD kita terus merangkak naik. Sehingga tahun depan kami bisa melakukan rekrutmen CPNS maupun PPPK," katanya.
Jatim Buka 7.744 Formasi
Pemerintah Provinsi Jatim membuka lowongan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sudah berlangsung sejak Ranu 20 September 2023.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tanggal 20 Juli 2023 Nomor 545 Tahun 2023, Pemprov Jatim membuka lowongan untuk 7.744 formasi, yaitu guru sebanyak 5.885, tenaga kesehatan 1.130 formasi dan Tenaga sebanyak 729 dormasi.
Dikutip dari bkd.jatimprov.go,id, terdapat beberapa ketentuan umum yang perlu dipahami oleh calon peserta seleksi PPPK 2023, diantaranya sebagai berikut.
Bagi PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 57 tahun.
Bagi PPPK Guru calon peserta berumur minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Setiap pelamar hanya dapat melamar satu formasi PPPK pada satu instansi dan satu jabatan.
Melamar lebih dari satu kali akan dianggap gugur dan diberikan sanksi.Untuk mengakses informasi lebih lengkap terkait PPPK Pemprov Jatim 2023 bisa diakses pada link: Https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2023
Advertisement