Cara Daftar CPNS Kemenag 2023 di SSCASN BKN, Cuma Boleh Pilih Satu Formasi

Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 melalui link https://sscasn.bkn.go.id.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Sep 2023, 12:00 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 melalui link https://sscasn.bkn.go.id.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 melalui link https://sscasn.bkn.go.id.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 68 formasi untuk CPNS Kemenag dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). 

"Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka mulai dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar di 57 PTKN," ujar Nizar dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023). 

Sementara untuk pendaftaran seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar di141 satuan kerja Kemenag.

Menurut Nizar, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. 

"Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri," kata dia. 

Ia mengatakan informasi seputar seleksi PPPK dan CPNS Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag

Cara Buat Akun SSCASN BKN untuk Daftar CPNS 2023

Setelah sempat mundur dari jadwal sebelumnya, pemerintah akhirnya membuka pendaftaran CPNS 2023 hari ini 20 September 2023. Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK melalui SSCASN BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun total jumlah kebutuhan sebanyak 572.496 formasi, baik untuk CPNS 2023 maupun pegawai pemerintah dengan kerja (PPPK).

Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat dan daerah. Terdiri dari pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi ASN, dan pemerintah daerah 493.634 formasi ASN.

Rincian alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Sementara untuk di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Proses pendaftaran CPNS 2023 akan dilakukan secara online melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Sebelum melakukan pendaftaran, peserta harus memastikan sudah mendaftar SSCASN terlebih dahulu.

Berikut ini cara membuat akun SSCASN 2023:

  1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik SSCASN di halaman depan pojok kanan atas
  3. Pilih 'Buat Akun'
  4. Isi data diri Anda, nomor KTP, nomor Kartu Keluarga
  5. Nama lengkap sesuai KTP
  6. Tempat tanggal lahir sesuai KTP
  7. Tanggal lahir sesuai KTP
  8. Nomor handphone aktif
  9. Masukan email aktif
  10. Isi kode Captcha
  11. Lalu klik 'Lanjutkan'.

 


Dokumen Untuk Daftar CPNS 2023

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Registrasi daftar CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.

Dilansir dari laman Kementerian PAN RB, calon pelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan, dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.

Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum diantaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Berikut dokumen yang disiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023:

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy ijazah
  • Transkrip nilai
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Pas foto formal
  • Riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV)
  • Surat keterangan bebas narkoba
  • Surat pernyataan kesediaan penempatan
  • Berkas lainnya sesuai dengan syarat

Syarat Daftar CPNS 2023 dan PPPK

Sejumlah peserta mengikuti tes SKD CPNS 2021 di Banda Aceh, Selasa (14/9/2021). Tes SKD berlangsung pada 14 -18 September 2021. (AFP/Chaideer Mahyuddin)

Sebelum mendaftar, tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.Selain itu, calon pelamar diminta harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya.

Berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipenjara
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
  • Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulusan CPNS 2023 bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi

Cara Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menunggu dimulainya Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta itu menerapkan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengabarkan, detil pengumuman formasi CPNS 2023 dan PPPK jadi tanggung jawab masing-masing instansi.

"Pengumuman formasi yang menyangkut daftar lowongan apa saja yang dibuka menjadi kewenangan masing-masing instansi untuk mengumumkannya kepada calon pelamar," ujar Nur Hasan kepada Liputan6.com, Selasa (19/7/2023).

Cara Cek Formasi CPNS 2023

Berikut cara cek formasi CPNS 2023 lewat website SSCASN BKN

  • Kunjungi website https://sscasn.bkn.go.id
  • Kemudian klik '"Info Lowongan"
  • Selanjutnya, Buka "Simulasi Pemilihan" dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan
  • Jenis Pengadaan: (CPNS)
  • Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)
  • Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)
  • Pendidikan: (Jurusan)
  • Klik tombol "Cari"
  • Terakhir, formasi CPNS yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing

Adapun formasi yang akan dibuka merupakan hasil verifikasi dan validasi terkait rincian lowongan dan syarat jabatan dari setiap instansi sesuai dengan ketetapan alokasi formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Semoga tanggal 19 seluruh instansi yang mendapatkan formasi sudah dapat mengumumkan formasinya," imbuh Nur Hasan.

Seperti diketahui, total formasi 572.496 formasi CASN 2023 terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 543.593 formasi PPPK. Tahap pengumuman seleksi ini akan terus dibuka hingga 3 Oktober 2023.

 

 

 

 

Infografis Lowongan Besar-besaran CPNS dan PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya