Liputan6.com, Jakarta Polisi membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak-anak. Kasus ini diusut setelah mendalami akun twitter alias X yang diduga digunakan oleh muncikari untuk mempromosikan wanita-wanita yang dijajakan ke pria hidung belang.
Dari hasil penyelidikan terungkaplah, sosok si muncikari atas nama FEA alias Icha (24) yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT). Dia ditangkap pada Kamis, 13 September 2023.
Advertisement
"Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang Jakarta Selatan saat hendak mempekerjakan dua orang anak untuk dieksploitasi secara seksual," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (25/9/2023).
Ade menerangkan, praktik prostitusi FEA telah beroperasi sejak April 2023 sampai September 2023. Setidaknya ada 21 orang anak di bawah umur yang dieksploitasi secara seksual. Dua diantaranya adalah SM (14) dan DO (15).
Ade menyebut, harga yang ditawarkan bervariatif berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta sekali kencan.
"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7 hingga Rp 8 juta per-jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam," ujar dia.
Ade menerangkan, tersangka FEA alias Icha mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.
"Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," ucap dia.
Ade menerangkan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Dalam hal ini, berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, (P2TP2A) untuk penanganan anak korban.
"Anak korban sudah dikembalikan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing. Anak korban bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar dia.
Sudah Ditahan
Saat ini, FEA alias Icha sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat pasal berlapis.
"Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade.
Advertisement