Liputan6.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bakal meresmikan bursa karbon yang digelar oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 26 September 2023.
Sehubungan dengan acara peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) tersebut. Presiden Jokowi dijadwalkan untuk meresmikan Bursa Karbon Indonesia pada pukul 09.27 WIB - 09.30 WIB.
Advertisement
Dalam peresmian IDXCarbon, Jokowi akan ditemani sejumlah menteri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPR RI dan jajaran BEI selaku penyelenggara bursa karbon.
Sebagaimana diketahui, OJK resmi memberikan izin usaha penyelenggara bursa karbon kepada BEI. Pemberian izin usaha oleh OJK itu berdasarkan pengumuman Nomor Peng-3/PM.02/2023 tentang pemberian izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada BEI.
OJK memberikan izin usaha tersebut berdasarkan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-77/D.4/2023 pada 18 September 2023 sebagai penyelenggara bursa karbon.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud,” tulis OJK.
Pemberian izin usaha kepada BEI sebagai penyelenggara bursa karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon dan surat edaran otoritas jasa keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Bursa Karbon Meluncur 26 September 2023
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkap bursa karbon akan diluncurkan pada 26 September 2023, pekan depan. Peluncuran itu sekaligus dengan seremoni perdagangan perdana.
"Rencananya peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan 26 September ini, jadi minggu depan," ujarnya dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Jambi, Senin, 18 September 2023.
Dalam waktu singkat menuju bursa karbon ini, kata Mahendra, perlu dipersiapkan dari sektor hulu hingga hilir. Mulai dari kegiatan di hulu, penyiapan unit karbon, hingga ke aspek administrasi seperti registrasi, verifikasi, hingga sertifikasinya.
"Pembuktian keabsahannya sampai ke perdagangannya itu sendiri dan bagaimana menjaga perdagangan itu bisa berhasil dengan baik," tuturnya.
Pengurangan Emisi
Setelah itu, diproyeksikan hasil perdagangan karbon lewat mekanisme bursa karbon ini bakal diinvestasikan lagi kepada upaya untuk pengurangan emisi.
"Kemudian tentu hasilnya juga bisa kembali di reinvestaskan kepada upaya menjaga keberlanjtuan lingkungan hidup kita dna terutama dalam konteks pengurangan emisi karbon kita mulai secara resmi," ungkap Mahendra.
Itu jadi langkah teknis yang akan mulai berlaku pekan depan. Kendati begitu, pelaksanaan bursa karbon dinilai perlu dibarengi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
"Itu adalah rencana dalam minggu depan ini. Tapi secara paralel kita bersama harus terus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-benar mengerti terhadap bagaimana membentuk ekosistem tadi," ujar dia.
Advertisement
BEI Siapkan 4 Skema Perdagangan Bursa Karbon, Apa Saja?
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan empat skema perdagangan bursa karbon. Ini mengingat, BEI telah mengajukan izin untuk menjadi penyelenggara bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama BEI Iman Rachman menuturkan, ke depan, BEI tidak hanya berkecimpung dalam transaksi pasar modal, akan tetapi akan masuk juga ke dalam transaksi bursa karbon.
"Bursa Efek Indonesia saat ini sedang mengajukan izin menjadi penyelenggara bursa karbon dan Insyaallah, mudah-mudahan OJK akan berikan izin kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon,” kata Iman dalam konferensi pers, dikutip Kamis (14/9/2023).
Untuk skema perdagangan bursa karbon itu, Iman menyebut ada empat skema, yaitu pasar reguler, pasar lelang, pasar negosiasi, dan pasar marketplace.
Skema pertama perdagangan bursa karbon adalah pasar reguler. Dalam skema ini seperti perdagangan saham, di mana pengguna jasa dapat menyampaikan bid and ask (permintaan dan penawaran).
"Ada pasar reguler di mana pembeli dan penjual akan berjumpa di pasar karbon dan transparan mereka bisa langsung membeli di bursa karbon,” ujar dia.
Kemudian, skema kedua perdagangan bursa karbon adalah pasar lelang. Skema ini merupakan penjualan satu arah dari pemilik proyek, seperti penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).
"Ada auction di mana dilakukan lelang oleh regulator untuk penetapan harga, jadi set up harga dilakukan oleh regulator, pembeli membeli dengan harga yang ditetapkan tersebut,” imbuhnya.
Skema Perdagangan Lainnya
Skema ketiga adalah pasar negosiasi, skema ini memungkinkan bagi pedagang dan pembeli karbon melakukan transaksi di luar bursa karbon. Misalnya, melakukan transaksi bilateral.
Dengan demikian, dalam pasar negosiasi memberikan kesempatan investor jika telah memiliki perjanjian di luar bursa, dapat ditransaksikan dengan pihak yang sudah melakukan konfirmasi melalui bursa karbon.
Kemudian, skema terakhir adalah marketplace. Semacam marketplace pada umumnya, proyek dapat diperlihatkan, dan pembeli dapat menyampaikan bidnya.
"Pembeli (karbon) itu tidak one on one, pembeli tidak tahu proyek mana yang dibeli. Nantinya akan dikonversi menjadi satu unit karbon per satu ton,” ujar dia.
Sementara itu, Iman juga menuturkan, akan terdapat dua jenis produk yang diperdagangkan, yaitu Persetujuan Teknis Batas atas Emisi pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
"Nantinya diperdagangkan dalam satu sektor tadi, misalnya migas ketenagalistrikan jika telah lebih SPE-GRK bisa lintas sektoral,” ujar Iman.
Tak hanya itu, ia mengatakan, yang menarik dari pembelian bursa karbon itu pengguna jasanya bisa langsung membeli lewat broker maupun perusahaan langsung.
Sedangkan untuk settlement (penyelesaian transaksi) di bursa karbon sifatnya T+0 alias ada uang ada barang. Artinya, penyelesaian transaksi bursa karbon ini berada di hari yang sama sehingga tidak ada penjaminan untuk transaksinya. Hal inilah yang membedakan transaksi bursa karbon dengan saham.
Iman menegaskan, pihaknya tidak bisa berdiri sendiri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Akan tetapi, BEI akan melakukan kerja sama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam proses penyelesaian transaksi.
Advertisement