Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon presiden Anies Baswedan mengurus sendiri surat keterangan catatan kepolisian untuk syarat pencalonan sebagai capres di Pilpres 2024.
"Mengurus SKCK buat melamar kerja. 😊 Terima kasih buat para petugas yang telah membantu di loket pelayanan masyarakat Baintelkam Polri di Cilandak," tulis Anies Baswedan dikutip dari Akun Instagramnya, Senin (25/9/2023).
Advertisement
"Semoga ikhtiar kita dilancarkan. Bantu aminkan ya," sambungnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menerbitkan SKCK untuk bakal calon presiden Anies Baswedan pada hari Senin.
Surat keterangan catatan kepolisian diterima Anies Baswedan setelah yang bersangkutan ajukan permohonan SKCK di Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri Gedung Tripatra Cilandak. Pengurusan SKCK tersebut sebagai persiapan pendaftaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
"Baintelkam Polri sudah menerbitkan SKCK untuk bakal calon presiden Anies Baswedan," katanya.
Anies menginformasikan kepada awak media mengurus SKCK di Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri Gedung Tripatra Cilandak pada pukul 11.30 WIB. "Baru saja terbit," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, hingga saat ini Baintelkam Polri sudah menerbitkan empat SKCK untuk bakal capres/cawapres. Keempat SKCK tersebut, yakni Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar pada hari Kamis (14/9) dan Prabowo Subianto.
"SKCK Prabowo terbit seminggu lalu," ujar Ramadhan.
SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.
KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres/cawapres.
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Advertisement