Liputan6.com, Palangka Raya - Bayi orangutan berusia 1,5 tahun yang diberi nama Logos, sebelumnya diselundupkan ke Jawa Timur, kini telah kembali ke pulau kelahirannya, Kalimantan. Namun, perjalanan pulang Logos tidaklah mudah, terutama karena ia terpisah dari induknya. Proses pemulihan dan adaptasinya memerlukan waktu bertahun-tahun.
Logos adalah nama yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar. Nama ini diambil dari polisi yang berhasil menangkap pelaku penyelundupan primata dilindungi ini. Saat ini, Logos menjalani masa rehabilitasi di kendang demplot di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (25/9/2023).
Advertisement
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalteng, Nizar Ardha, menjelaskan, Logos dibawa kembali ke Kalimantan Tengah setelah pihaknya, bersama beberapa lembaga lain, melakukan uji DNA untuk menentukan spesies orangutan tersebut.
“Hasil uji DNA yang dilakukan di laboratorium UGM menunjukkan bahwa Logos adalah spesies Pongo pygmaeus wrumbii, yang memiliki area habitat di Kalimantan Tengah dan bagian barat daya Kalimantan,” kata Nizar.
Nizar menekankan, proses rehabilitasi Logos akan memakan waktu lama tergantung pada kemampuan adaptasi orangutan tersebut. Biasanya, setelah tiga tahun rehabilitasi, orangutan belum sepenuhnya dapat kembali ke alam liar mereka.
Rencananya, BKSDA akan bekerja sama dengan Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) di Nyaru Menteng, Kota Palangka Raya, atau dengan Orangutan Foundation International (OFI) di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat untuk melanjutkan proses rehabilitasi Logos.
Kasus Logos dimulai ketika masyarakat memberikan informasi kepada Polda Jawa Timur tentang penyelundupan orangutan. Kepala Satuan Polisi Hutan Balai Besar KSDA Jawa Timur, Harry Purnomo, menjelaskan aparat kepolisian menggagalkan penyelundupan Logos pada 23 Juni 2023. Mereka juga berhasil menangkap tersangka berinisial FF, yang saat ini menghadapi proses hukum.
Logos awalnya dibawa dari Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ke Pelabuhan Tanjuk Perak, Surabaya, Jawa Timur. Setelah Logos keluar dari kapal, polisi menemukan orangutan itu berada dalam truk yang penuh dengan muatan, dengan Logos yang masih bergerak dan meronta-ronta dari dalam kandang besi. Setelah diselidiki, polisi menangkap FF.
Menurut data dari BKSDA Kalimantan Tengah, dalam lima tahun terakhir terjadi dua kasus penyelundupan orangutan. Kasus pertama terjadi pada 2020 di mana orangutan yang diselundupkan di Solo, Jawa Tengah, berhasil dikembalikan ke Kalimantan Tengah. Orangutan tersebut masih menjalani proses rehabilitasi hingga saat ini.
Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), yang telah lama menjadi lembaga rehabilitasi dan reintroduksi orangutan, mencatat jumlah orangutan yang berhasil repatriasi mencapai 54 individu, di mana 11 di antaranya sudah dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
CEO Yayasan BOS, Jamartin Sihite, menjelaskan bayi orangutan memerlukan waktu rehabilitasi yang lebih lama untuk mengembalikan sifat liar mereka. Proses ini memerlukan waktu 6-7 tahun agar bayi orangutan seperti Logos dapat kembali ke habitat aslinya.
“Untuk mencegah kasus seperti ini terulang penting dilakukan edukasi dan sosialisasi yang mendalam kepada masyarakat. Agar masyarakat memahami bahwa satwa-satwa ini bukan untuk diperjualbelikan,” tegas Jamartin.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria, menambahkan mereka memiliki program mata wali yang merupakan upaya komunikasi dan kolaborasi multipihak untuk menyelamatkan satwa liar yang dilindungi.
“Menjaga komunikasi yang baik antarpihak adalah kunci untuk merespons dan menangani informasi secepat mungkin,” kata Nur.