TikTok Shop Bantah Rugikan UMKM Lokal

TikTok Indonesia akhirnya buka suara merespons rencana pemerintah untuk melarang TikTok Shop Cs untuk menjual produk.

oleh Ilyas Istianur PradityaArief Rahman H diperbarui 25 Sep 2023, 20:50 WIB
TikTok Indonesia akhirnya buka suara merespons rencana pemerintah untuk melarang TikTok Shop Cs untuk menjual produk. (Dok/Fimela.com/TikTok Shop).

Liputan6.com, Jakarta TikTok Indonesia akhirnya buka suara merespons rencana pemerintah untuk melarang TikTok Shop Cs untuk menjual produk. Bahkan, TikTok Shop disebut hadir sebagai solusi untuk pemasaran produk UMKM lokal Indonesia.

Diketahui, sejumlah pedagang konvensional memandang TikTok Shop membuat rugi penjualan mereka. Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga menyoroti banyaknya produk impor yang memangkas porsi produk UMKM lokal.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata Juru Bicara TikTok Indonesia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (25/9/2023).

Dia mengutarakan, terkait aturan yang akan diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan soal larangan penjualan produk, TikTok Indonesia akan mengikuti aturan yang berlaku.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

6 Juta Penjual

Hanya saja, TikTok Indonesia meminta pemerintah mengkaji mengenai dampak dari penerapan aturan pelarangan jual-beli produk di platform social-commerce yang banyak digunakan itu. Utamanya, terkait jutaan pengguna TikTok Shop.

"Namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," tegasnya.

 


Larangan TikTok Shop Jual-Beli

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan telah selesai membuat Kebijakan soal TikTok Shop.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan pada Senin ini. Dengan adanya aturan ini, maka TikTok Shop dilarang untuk menfasilitasi jual beli barang.

Mendag mengatakan platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata dia.

 


Revisi Permendag 50/2020

Sejumlah pedagang di Pasar Tanah Abang Blok A mengaku pendapatannya anjlok beberapa waktu terakhir. Salah satu sebabnya, karena tak mampu bersaing dengan produk yang dijual di TikTok Shop dan platform sejenis.

Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi permendag tersebut akan ditandatanganinya pada Senin sore ini.

Dalam revisi permendag itu, Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.

“Tidak ada sosial media, ini tidak da kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” kata dia.

 


Isi Aturan

Ilustrasi Affiliate Marketing. (Shutterstock/ra2 studio)

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah saat ini tengah mengurus persoalan TikTok Shop yang dianggap mengancam dan merugikan UMKM lokal, melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik.

Aturan itu disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyampaikan rincian dari revisi Permendag nomor 50 tahun 2020, diantaranya, untuk mengatur barang-barang impor yang masuk ke sebuah paltform yang tidak melalui prosedur, contohnya TikTok Shop.

"Kita juga tidak mau ada barang-barang impor dari luar masuk lewat sebuah platform yang tidak melalui prosedur," kata Wamendag Jerry saat di temui usai meninjau stand UMKM dan Kuliner Sulawesi Utara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Menurutnya, dengan adanya pengaturan tersebut diharapkan bisa menciptakan keadilan dalam dunia perdagangan, khususnya perdagangan di paltform online.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya