Liputan6.com, Jakarta Media sosial X alias Twitter tengah diramaikan cerita seorang nasabah pinjaman online (pinjol) yang terbebani pinjaman dengan bunga yang terlalu tinggi. Ditambah lagi, dengan teror debt collector (DC) yang dinilai berlebihan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut meminta Polri dan OJK bekerja sama pantau aktivitas aplikasi pinjol di Indonesia, meski itu sudah terdaftar sekalipun.
Advertisement
"Komisi III meminta Polri dan OJK lebih bersinergi dan intensif lagi dalam mengawasi aktivitas pinjol. Jadi bukan hanya memberantas pinjol ilegal saja, tapi yang sudah terdaftar pun tetap wajib dipantau ketat," kata dia dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
Menurut Politikus NasDem itu, hal ini untuk memastikan agar nasabah mendapat perlakuan yang adil, jangan sampai ada ancaman dan perlakuan semena-mena dari pihak penyedia jasa.
"Saya tak mau ada rakyat Indonesia yang sampai meregang nyawa karena pinjol," ungkap Sahroni.
Selain itu, Sahroni juga ingin agar Polri lebih peka dan responsif dalam menerima laporan terkait nasabah pinjol. Sebab menurut pengelihatannya, masyarakat pengguna pinjol kerap menerima berbagai bentuk tekanan hingga pelanggaran data pribadi yang dilakukan oleh pihak pinjol.
"Karena kalau sudah berbicara soal pinjol, pasti laporan yang masuk ini enggak jauh-jauh dari soal bunga tidak wajar, ancaman, dan pelanggaran data pribadi nasabah. Untuk itu saya minta Polri peka terhadap aduan yang seperti ini," ungkap dia.
"Jika ada aduan, mau itu via medsos, hotline, atau laporan resmi, segera kumpulkan buktinya. Kalau nanti benar ada yang kedapatan seperti itu, mau itu pinjol legal sekalipun tetap wajib ditindak," sambungnya.
Tak Hanya Berdasarkan Laporan Resmi
Dalam menangani kasus-kasus seperti ini, Sahroni tidak ingin aparat hanya bergerak berdasarkan laporan resmi.
Sebab banyak masyarakat yang masih enggan membuat laporan resmi, lantaran sudah ketakutan karena diancam, dan berujung mengadu di platform lain.
"Karena yang begini itu tidak bisa hanya sekedar tunggu di kantor, menunggu laporan resmi masuk, baru bertindak, tidak bisa seperti itu. Biasanya mereka tidak berani melapor langsung karena banyak faktor, salah satunya ya, itu, sudah diancam duluan oleh pihak penyedia jasa. Apalagi (pinjol) yang ilegal, sudah pasti sadis perlakuannya," pungkasnya.
Baca Juga
Advertisement