Liputan6.com, Malang - Polres Malang memeriksa Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Malang, terkait kecelakaan maut mobil pikap yang menyebabkan seorang warga yang meninggal dunia dan sejumlah orang lainnya luka-luka pada kegiatan karnaval.
"Satreskrim Polres Malang akan melakukan pemeriksaan terhadap kejadian ini. Pemeriksaan dilakukan kepada kepala desa dan panitia pelaksana," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Senin (25/9/2023), dikutip dari Antara.
Advertisement
Pemeriksaan dilakukan terkait izin karnaval yang menggunakan pelantang kapasitas besar, sebab penggunaannya harus mengantongi izin dari kepolisian setempat.
Menurut dia, pelaksanaan karnaval yang dilakukan pada Minggu 24 September malam tersebut mengantongi izin dari Kepolisian Sektor (Polsek) Pakis terkait dengan pelaksanaan sejumlah kegiatan dalam rangkaian Peringatan Hari Besar Nasional.
"Dalam izin tersebut mencakup tentang kegiatan karnaval, jaranan dan lainnya. Izin keramaian itu bukan khusus izin karnaval (dengan menggunakan pelantang besar)," katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 200.1.1/9081/35.07.207/2023 tentang Penyelenggaraan Karnaval/Cek Sound dan Hiburan Keramaian. Dalam SE itu, disebutkan sejumlah larangan.
Di antaranya adalah penyelenggaraan karnaval dilarang menggunakan alat pengeras suara atau sound system dengan intensitas kekuatan lebih dari 60 desibel yang bisa membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.
Selain itu, kegiatan tersebut bisa dilaksanakan maksimal hingga pukul 23.00 WIB.
Ia menambahkan, seluruh warga termasuk pemerintah desa sesungguhnya harus mematuhi SE yang telah dikeluarkan oleh Bupati Malang tersebut.
Karena itulah, lanjut Iptu Taufik, Polres Malang tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Pengemudi Pikap Jadi Tersangka
Kecelakaan maut bermula saat kendaraan pikap bak terbuka yang dikemudikan U (63) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, melewati jalan menurun saat mengikuti rangkaian parade karnaval tersebut, pada Minggu (24/9) malam.
Pada saat di lokasi kejadian, kendaraan tersebut lepas kendali dan kemudian menabrak tujuh orang pejalan kaki. Akibatnya, seorang korban meninggal dunia serta enam orang lainnya mengalami luka-luka.
Pengemudi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Advertisement