Pemprov DKI Bakal Revisi Pergub, Atur Tarif Parkir Tertinggi untuk Roda 2

Pemprov DKI Jakarta bakal merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderakan/Pemindahan Kendaraan Bermotor dalam waktu dekat.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Sep 2023, 08:35 WIB
Ilustrasi parkir motor (Kredit: Jisun Han via Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bakal merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderakan/Pemindahan Kendaraan Bermotor dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, Pergub tersebut direvisi agar memuat peraturan tarif parkir tertinggi atau parkir disinsentif untuk sepeda motor.

"Iya akan direvisi," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/9).

Syafrin berujar, penerapan tarif parkir tertinggi baru berlaku bagi kendaraan roda empat. Maka dari itu, pihaknya perlu melakukan revisi Pergub.

"Saat ini kami baru menyasar mobil. Nah, ini akan disiapkan untuk motor," tegas Syafrin.

Adapun penerapan tarif parkir tertinggi ini, lanjut Syafrin, bertujuan agar masyarakat sadar dan mau melakukan perawatan terhadap kendaraannya guna emisi yang dihasilkan tidak melebihi ambang batas.

"Disinsentif itu kita lebih mendorong kepada kesadaran masyarakat terhadap pemiliharaan secara berkala kendaraan sehingga uji emisinya lulus," jelas Syafrin.


Tarif Disinsentif

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan tarif disinsentif parkir atau tarif harga tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

Penerapan tarif tertinggi ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta pada 1 Oktober mendatang. Ratusan lokasi tersebut merupakan tempat parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya.

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9).

Namun, Ani tak merinci di mana saja lokasi 121 titik parkir yang dikelola Pasar Jaya. Namun, pengenaan tarif tertinggi ini sudah berlaku 10 titik lokasi parkir, yaitu IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.

Selanjutnya, disinsentif juga berlaku di Taman Menteng, Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki (TIM).

Ani menjelaskan, tarif disinsentif untuk kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp7.500 rupiah untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Sumber: Lydia Fransisca/Merdeka.com

INFOGRAFIS JOURNAL_ Berbagai Polusi Berdampak pada Perubahan Iklim (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya