Bandung Masih Tetapkan Status Darurat Sampah untuk Kurangi Overload TPS

Pemerintah Kota Bandung masih menerapkan status darurat sampah untuk menangani tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang kini sudah overload

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 13 Nov 2023, 20:15 WIB
Tempat Pembuangan Sampah di Kota Bandung.

Liputan6.com, Bandung Pemerintah Kota Bandung masih menerapkan status darurat sampah untuk menangani tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang sanpai sekarang sudah overload. Hal itu merupakan dampak pembatasan di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK), Dudi Prayudi mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki ada beberapa TPS di Kota Bandung yang sudah melebihi kapasitas. Status darurat ini diterapkan untuk meminimalisir peningkatan tumpukan sampah. 

"Kondisinya gitu yah, jadi saat ini kondisi di Kota Bandung masih darurat sampah, karena ada beberapa TPS yang overload. Sekarang tercatat ada sekitar 15 per hari ini TPS yang overload dari 135 TPS," ujar Dudi.

Dudi mengungkapkan, daerah dengan konsumsi sampah tertinggi ada di wilayah dengan padat penduduk, seperti di wilayah Bandung Tengah. Konsumsi sampah bisa jadi lebih besar karena saat ini sudah sangat padat penduduk. 

"Kalau di kawasan terutama di daerah timur mungkin tidak sebanyak di daerah tengah, Bandung tengah. Karena memang jumlah penduduknya lebih banyak yang ada di Bandung bagian tengah," katanya.

Dudi menambahkan, Pemkot Bandung juga mengeluarkan surat edaran untuk mengurangi masyarakat membuang sampah secara penuh ke TPS. Mengingat, masyarakat sebelumnya hampir membuang semua sampah ke TPS. 

"Nah kebijakan sekarang adalah bahwa sampahnya hanya residu saja yang dikirimkan ke TPS, untuk sampah-sampah organiknya dan sampah anorganik itu agar bisa dikelola secara mandiri melalui surat edaran tersebut," kata dia.


Disnaker Gulirkan Program Pengolahan Sampah Organik

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung menggulirkan program padat karya pengolahan sampah organik. Sebanyak 604 orang direkrut untuk menjadi petugas pengolah sampah organik yang disebar ke 151 Kelurahan di Kota Bandung. Selain itu, juga terdapat 50 orang pendamping.

"Kita mengusulkan pengolahan sampah berbasis padat karya. Kita mempekerjakan banyak orang untuk pengolahan sampah ini. Kemudian diusulkanlah 4 orang setiap kelurahan untuk menjadi petugas pengolah sampah organik tingkat kelurahan dikali 151 Kelurahan sehingga ada 604 petugas," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman.

"Ditambah pendamping sejumlah 50 orang sehingga nanti mereka akan mendampingi para petugas dalam pengolah sampah. Satu pendamping untuk tiga kelurahan," kata dia menambahkan.

Andri mengatakan, para petugas tersebut merupakan usulan dari Kelurahan. Mereka diberikan pelatihan cara cara pengolahan sampah di wilayahnya. Mereka, lanjut Andri, pengolahan sampah organik dengan berbagai metode seperti maggot, komposter, loseda, bata terawang dan berbagai metode lainnya.

"Setelah diberikan materi selama 2 hari, setelah itu langsung praktek pengolahan sampah," ujarnya.


Para Petugas Bekerja Sampai 31 Desember 2023

Para petugas tersebut, kata Andri, akan mulai bekerja mulai dari 11 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 atau 50 hari kerja, dengan upah Rp133.600 per hari. Targetnya, petugas tersebut dapat mengolah sebanyak 1 ton sampah organik per hari per kelurahan atau 151 ton sampah organik per hari per kelurahan.

"Targetnya pengolahan sampah organik bisa tercapai 1 ton per kelurahan, 151 ton per hari sampah organik bisa terolah," katanya.

Tak hanya itu, para petugas dan pendamping juga melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pemilahan sampah kepada masyarakat bekerja sama dengan aparatur kelurahan dan kecamatan.

"Diharapkan mereka melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk pemilahan sampah di rumahnya masing-masing," ujarnya.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya