Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus satu orang muncikari yang memperdagangkan anak di bawah umur. Penangkapan Ibu Rumah Tangga bernama Icha FEA alias Icha (24) dilakukan di sebuah hotel kawasan Kemang pada Kamis, 13 September 2023.
Detik-detik penangkapan terkait kasus prostitusi, pelaku terekam dalam rekaman video berdurasi satu menit.
Advertisement
Dilihat dari rekaman itu, FEA alias Icha saat itu sedang berada di dekat lift hotel. Dua orang anggota polisi berpakaian preman menghampiri. Salah satu polisi menunjukkan berkas-berkas hasil penyelidikan kepada pelaku.
Tak lama setelah itu, tersangka langsung digiring ke dalam kamar hotel.
Di dalam, rupanya sudah ada anak perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial di bawah kendali FEA alias Icha. Mereka kemudian duduk di springbed. Polisi itu pun terlihat berbincang-bincang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.
"Dia ditangkap di salah satu hotel di Kemang, sedang mengantar anak-anak," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Polisi membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak-anak. Kasus ini diusut setelah mendalami akun twitter alias X yang diduga digunakan oleh muncikari untuk mempromosikan wanita-wanita yang dijajakan ke pria hidung belang.
Dari hasil penyelidikan terungkaplah, sosok si muncikari atas nama FEA alias Icha (24) yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT). Dia ditangkap pada Kamis, 13 September 2023.
Praktik prostitusi FEA telah beroperasi sejak April 2023 sampai September 2023. Setidaknya ada 21 orang anak di bawah umur yang dieksploitasi secara seksual. Dua diantaranya adalah SM (14) dan DO (15). Mereka dijual dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta sekali kencan.
Sementara itu, tersangka FEA alias Icha mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.
Usut Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Polisi Cari Tersangka Lain
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus praktik prostitusi online. Sementara ini, satu orang muncikari atas nama FEA alias Icha (24) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pihaknya menduga tersangka FEA alias Icha punya kaki-tangan yang bertugas merekrut anak-anak untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Ini yang masih kita dalami keterlibatan tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini. Karena kita temukan dari hasil penyelidikan awal, ada 21 anak korban diduga dikerjakan oleh FEA ini. Ini hasil profiling yang kita lakukan terhadap medsos FEA ini," kata Ade kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Ade menerangkan cara tersangka FEA mengaet klien. Sebagian dari foto 21 anak-anak disebarkan ke media sosial Twitter atau X.
Tak lupa, FEA mencantumkan kontak line atau telegram. Tujuannya supaya mempermudah komunikasi apabila ada pengguna medsos yang tertarik untuk menyewa.
"Di line atau telegram akan di-share oleh mulai data anak korban yang akan dieksploitasi secara seksual kemudian foto juga di-share termasuk dengan tarif. Bahkan ada beberapa klien juga meminta korban anak ini menggunakan pakaian anak sekolah," ujar Ade.
Ade menerangkan, FEA mematok tarif sesuai kondisi masing-masing anak. Adapun, bagi yang tak perawan dihargai Rp1,5 juta. Sedangkan yang perawan Rp7 juta.
Ade mengatakan, FEA meminta kliennya membayar down payment atau uang muka senilai Rp200 ribu sampai Rp500 ribu. Sedangkan, sisanya akan ditagih begitu PSK sudah diantarkan ke hotel yang ditentukan klien.
"Di situlah kemudian klien akan membayar kekurangan dari kesepakatan yang telah disepakati," ujar dia.
Advertisement