Kaesang Pangarep: PSI Jadi Rumah Perjuangan Relawan Jokowi

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep, mengharapkan dukungan para relawan dan pendukung presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada PSI.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Sep 2023, 14:36 WIB
Kaesang Pangarep (tengah) usai menerima surat keputusan pengangkatan sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie pada Kopdarnas Deklarasi Sikap Politik PSI di Jakarta, Senin (25/9/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep, mengharapkan dukungan para relawan dan pendukung presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada PSI.

Lebih jauh, menjadikan PSI sebagai rumah perjuangan bersama.

“Dengan kerendahan hati, saya minta bantuan, kerja sama, dan dukungan para relawan dan pendukung Pak Jokowi yang belum berafiliasi kepada partai tertentu, agar menjadikan PSI sebagai rumah perjuangan bersama, rumah yang ramah bagi para nasionalis muda, demi Indonesia lebih maju,” kata Kaesang dalam pidato di Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI, Senin 25 September 2023.

Acara Kopdarnas PSI semalam juga dihadiri ratusan relawan Jokowi dari puluhan organisasi. Misalnya, Bara JP, Arus Bawah Jokowi, Posraya Indonesia, Alap-alap Jokowi, KCI, LCI, We Love Jokowi, Pujakesuma, Gerakan Rakyat Nusantara, Sekber Jokowi Nusantara, Senyum Penuh Damai, Gibran Maju, Jiwa Muda Indonesia, Trisakti untuk Indonesia, Pertiwi Indonesia, Timbul Sehati, Kornas Jokowi, Rejo, dan organisasi-organisasi lain.

Ia mengatakan. relawan Pak Jokowi pasti ingat dengan kemeja kotak-kotak yang dia pakai pada acara tersebut, pakaian yang menjadi simbol banyak hal.

“Simbol lahirnya gerakan relawan dalam peta politik indonesia. Simbol persatuan antar kelas sosial. Sederhana tapi menyatukan, penuh warna tanda riang gembira. Harapan saya, untuk relawan yang hadir bisa merasakan kegembiraan yang saya rasakan di PSI bersama-sama,” lanjut alumni Singapore University of Social Sciences itu.

Kaesang berujar, Salah satu kelompok yang akan memilih PSI adalah pendukung sejati Presiden Jokowi alias Jokower.

Mereka percaya pembangunan lima tahun terakhir harus dilanjutkan, bahkan ditingkatkan.


KPU Tunggu PSI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi menetapkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sebagai ketua umum menggantikan Giring Ganesha, pada Senin (25/9/2023) malam.

Terkait keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu PSI menyerahkan surat keputusan penetapan perubahan kepengurusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebab, pada saat pendaftaran peserta pemilu Ketua Umum PSI yang sah berdasarkan SK Kemenkumhan adalah Giring Ganesha.

"PSI adalah peserta pemilu. Kini KPU menunggu PSI menyerahkan surat keputusan penetapan perubahan kepengurusan yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI," kata Anggota KPU Idham Holik, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (26/9/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam pencalonan anggota legislatif, KPU menerima dokumen pencalonan dari Ketua Umum atau Kepengururan parpol peserta pemilu yang dilegalisasi dengan Keputusan Pengesahan Kepengurusan yang diterbitkan oleh Kemenkumham.

"Selanjutnya apabila Menteri Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan partai politik tersebut, maka partai politik tersebut harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU," ujar dia.

"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementrian Hukum dan HAM RI," sambungnya.

Oleh karena itu, dia menyebutkan agar PSI segera mengurus surat perubahan kepengurusan ke Kemenkumham.

"Biasnya pasca penetapan Ketua Umum parpol yang baru, parpol tersebut segera mengurus pendaftaran pengesahan kepengurusan parpol yang baru di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai aturan yang berlaku dalam Permenkumham RI No. 34 Tahun 2017," imbuh Idham.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya