Liputan6.com, Jakarta Pemerintah pemeritahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan sejumlah alternatif penyelesaian hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan-lahan sawit di Tanah Air. Mulai dari, denda administratif hingga pidana bagi perusshaan yang melanggar aturan.
"Alternatif pertama, selesaikan baik-baik dengan denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan. Kalau melanggar, tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, ya November nanti ketentuannya akan dipidanakan," kata Menko Polhukam Mahfud Md usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Advertisement
"Penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan akan denda administratif dan penyelesaian atas kerugian negara dengan berbagai dendanya," sambungnya.
Dia juga menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak kooperatif akan dipidanakan. Bahkan, pidana tersebut tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara.
"Kerugian perekonomian negara itu dihitung oleh pakar ya. Berapa misalnya selama menggunakan lahan tidak sah itu keuntungan gelap yang diperoleh berapa? Kita hitung semua. Kemudian kerusakan lingkungan alam negara harus membayar berapa? Itu akan dibebankan kepada dia semuanya," ungkapnya.
Sudah Indentifikasi Sejumlah Perusahaan
Mahfud menyebut bahwa pemerintah sudah melakukan identifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang harus menyelesaikan masalah terkait pemanfaatan lahan sawit.
Pemerintah turut melibatkan Kejaksaan Agung untuk melihat aspek pidana, dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara.
"Kerugian keuangan negara itu seharusnya kalau ini dikelola secara sah, pajaknya berapa? Kemudian dendanya berapa? Nah, yang kerugian perekonomian negara itu dia memperoleh keuntungan secara ilegal sehingga kemarin kena kan Rp42 triliun karena kita menghitung perekonomian negaranya," tutur Mahfud.
Advertisement