Liputan6.com, Jakarta Selebgram Dea OnlyFans resmi menghirup udara bebas setelah 10 bulan mendekam di penjara akibat kasus pornografi jual beli konten porno di platform OnlyFans pada 2022 lalu.
Kabar Dea OnlyFans bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, telah dikonfirmasi Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Advertisement
"Sudah bebas murni dari Rutan Pondok Bambu tanggal 26 September 2023. Iya (sudah bukan warga binaan)," kata Rika Aprianti.
Pemilik nama lengkap Gusti Ayu Dewanti itu pun turut menyampaikan kebebasannya lewat akun Instagram @gresaidss yang mengunggah berkas bertuliskan 'bebas murni' lewat story.
"Huehehehe bebas murni loch," tulis Dea OnlyFans dalam tangkapan layar story Instagramnya.
Pada kesempatan itu, Dea pun menyempatkan mengunggah momen perpisahan dengan sejumlah petugas lapas sampai foto selfie-nya di dalam mobil.
"Pada kangen aku gk?" tulis Dea OnlyFans.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans dalam kasus penyebaran konten pornografi. Majelis Hakim MA menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Dea OnlyFans dalam perkara ini.
"Tolak perbaikan. Pidana 1 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan," demikian bunyi putusan hakim MA dikutip dari website MA, Rabu (17/5/2023).
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi dengan didampingi dua hakim anggota Suharto dan Jupriyadi. Panitera pengganti yakni Dwi Sugiarto. Vonis dibacakan pada Selasa, 16 Maret 2023.
Putusan MA Lebih Tinggi Dua Bulan dari PN Jaksel
Vonis 1 tahun penjara oleh MA ini lebih tinggi dua bulan dari putusan di pengadilan tingkat pertama. Dea OnlyFans diketahui divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyebaran konten porno.
PN Jakarta Selatan membacakan vonis Dea OnlyFans pada 17 Oktober 2022. Selain pidana 10 bulan penjara, Dea OnlyFans juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun enam bulan penjara.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea yang merupakan konten kreator dalam situs OnlyFans.
Dea OnlyFans ditangkap pada Kamis malam 24 Maret 2022 malam di Malang. Usai menjalani pemeriksaan, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka.
Dea OnlyFans dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement