PNBP Tertinggi Tercatat di 2022, Sentuh Rp 595,6 Triliun

Realisasi PNBP pada tahun 2019 mencapai Rp. 409.0 triliun, diikuti penurunan di tahun 2020 ke Rp. 343.8 triliun.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 26 Sep 2023, 16:30 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertinggi terjadi di 2022, dalam periode sejak tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertinggi terjadi di 2022, dalam periode sejak tahun 2019. Namun untuk APBN 2024, proyeksi PNBP kembali turun ke Rp. 492,0 triliun.

“Realisasi PNBP tertinggi terjadi di tahun 2022, mencapai Rp 595,6 triliun,” ungkap Direktur PNPB, SDA, dan KND, DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor pada Selasa (26/9/2024).

Mengutip data dari LKPP dan SPAN, bahwa realisasi PNBP pada tahun 2019 mencapai Rp. 409.0 triliun, diikuti penurunan di tahun 2020 ke Rp. 343.8 triliun.

Puspa menjelaskan, penurunan yang mencapai 15,9 persen ini merupakan dampak dari pandemi COVID-19, di mana kemudian kembali tumbuh menjadi Rp. 458.5 triliun di 2022.

“Fluktuasi pertumbuhan PNBP terutama dipengaruhi perkembangan harga komoditas minyak mentah, minerba, CPO, serta inovasi layanan,” ungkapnya.

Tahun ini, realisasi PNBP sampai bulan Agustus mencapai Rp. 402,8 triliun atau menyentuh 91,3 persen dari target APBN.

“Utamanya berasal dari peningkatan pendapatan SDA dan KND,” demikian paparan Puspa.

Kemenkeu memprediksi, total PNBP di tahun 2023 akan mencapai Rp. 515.8 triliun.

 


Kebijakan PNBP

Teller menghitung mata uang Rupiah di Jakarta, Kamis (16/7/2020). Penguatan Rupiah dipengaruhi aliran masuk modal asing yang cukup besar pada Mei dan Juni 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun Kebijakan Umum PNBP dalam RAPBN 2024 sebagai berikut :

1. Pemanfaatan SDA yang lebih optimal melalui langkah seperti penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan SDA, dan peningkatan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

“(Kedua) Optimalisasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktorprofitabilitas, agent of development, persepsi investor, regulasi dan covenant disertai perluasan perbaikan kinerja dan efisiensi BUMN,” papar Puspa.

3. Peningkatan inovasi dan kualitas layanan yang lebih luas baik yang dikelola oleh satuan kerja termasuk BLU, serta kebijakan untuk penguatan pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) yang lebih optimal; serta

4. Penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi, termasuk perluasan pemanfaatan teknologi dan informasi diikuti pengawasan dan kepatuhan yang lebih baik.

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya