Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan nasib pesinetron Ammar Zoni, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara dipotong masa rehabilitasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ammar Zoni dan kedua rekannya, Mustaqim dan Rahmat Hidayat, terbukti secara sah bersalah.
Advertisement
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Majelis Hakim di persidangan, Selasa (26/9/2023).
"Memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," tambah Majelis Hakim.
Lebih Ringan
Vonis Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 1 tahun penjara dipotong masa rehabilitasi. Majelis menikah, ketiga terdakwa telah mengakui kesalahannya, dan selalu bersikap sopan selama proses sidang.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya," ujar Hakim.
Advertisement
Menunduk
Selama sidang berlangsung, Ammar terlihat lebih banyak menunduk mendengarkan pemaparan majelis hakim. Namun ia cukup lega setelah mendengar putusan majelis hakim atas kasus yang menjeratnya.
"Alhamdulillah ya, merasa lega, karena sudah diberikan secara sah oleh hakim," ungkap Ammar usai sidang.
Ditangkap
Sekadar mengingatkam, Ammar Zoni ditangkap karena menyimpan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Maret 2023. Ammar kemudian menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan.
Ini adalah kali kedua Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Ammar diketahui pernah ditahan karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Juli 2017.
Advertisement