Kemenkeu Optimis Capai Target Penerimaan Pajak 2023 Rp 1.818 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 1.818,2 triliun

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 26 Sep 2023, 20:15 WIB
Gedung Kementerian Keuangan. (Dok Kemenkeu)

Liputan6.com, Bogor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 1.818,2 triliun dapat tercapai.

Angka tersebut menandai naiknya target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp. 1.718,0 triliun.

Optimisme ini didukung oleh kinerja pertumbuhan ekonomi yang stabil dan spillover effect dari kenaikan harga komoditas 2022.

“Kami memperkirakan insyaallah DJP bisa melampaui target (penerimaan pajak) dengan pertumbuhan sekitar 5,9 persen di akhir tahun nanti atau Rp1.818,2 triliun,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa dalam kegiatan Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Selasa (26/9/2023).

Tumbuh 6,4 persen

DJP mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Agustus 2023 setara dengan 72,58 persen dari target atau tumbuh 6,4 persen year-on-year/yoy.

Penerimaan tersebut terdiri dari PPh non migas sebesar Rp. 708,23 triliun atau 81,07 persen dari target, PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp. 447,58 triliun, atau capaian 64,28 persen dari target.

Kemudian ada perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp. 11,64 triliun atau 29,10 persen dari target dan PPh migas sebesar Rp. 49,51 triliun atau 80,59 persen.

 


Target 2024

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sementara untuk tahun APBN 2024, penerimaan pajak ditargetkan menyentuh Rp. 1.988,9 triliun.

“Angka ini merupakan penerimaan yang lebih besar dari outlook 2023 (Rp1.818,2 triliun), sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan spillover effect dari kenaikan harga komoditas tahun 2022,” jelas Ihsan.

“Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh PPN dan PPnBM yang diperkirakan tumbuh 10,9 persen sejalan dengan peningkatan konsumsi,” paparnya.


Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Capai Rp 1.246,97 Triliun, Simak Rinciannya!

Suasana pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Lewat penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Penerimaan pajak hingga Agustus 2023 tercatat Rp 1.246,97 triliun atau setara 72,58 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp 1.718,0 triliun.

“Kami telah mengumpulkan pajak Rp 1.246,97 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2023 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Menurut bendahara negara ini, penerimaan pajak periode Januari hingga Agustus 2023 terpantau masih tumbuh positif. Hal itu didukung oleh kinerja kegiatan ekonomi yang baik.

Adapun untuk rincian penerimaan pajak, diantaranya terdiri dari perolehan Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 708,23 triliun atau 81,07 persen dari target, tumbuh 7,06 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kemudian, Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tercatat mencapai Rp 447,58 triliun atau 64,28 persen dari target, tumbuh secara tahunan diangka 8,14 persen yoy.

Lanjut, untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp 11,64 triliun atau 29,10 persen dari target. Namun, angka tersebut mengalami kontraksi sebesar 12,01 persen secara tahunan. Sri Mulyani mengatakan, kontraksi itu disebabkan karena pergeseran pembayaran PBB migas.

Sementara, PPh migas tercatat sebesar Rp 49,51 triliun atau 80,59 persen. Kemenkeu melihat capaian PPh migas turun sebesar 10,58 persen dibanding kinerja periode yang sama tahun lalu. Penurunan itu disebabkan dampak moderasi harga minyak bumi.

Menkeu menyebut, secara keseluruhan kinerja penerimaan pajak periode Januari hingga Agustus 2023 sebesar 6,4 persen (yoy)  melambat, apabila dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar 58,1 persen.

Diketahui, kinerja penerimaan yang melambat tersebut dipengaruhi oleh penurunan signifikan harga komoditas, nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya