Liputan6.com, Jakarta Pesinetron Ammar Zoni merasa lega mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus narkoba yang menjeratnya. Ammar Zoni bersama kedua rekannya, Rahmat Hidayan dan Mustaqim, divonis 7 bulan dikurangi masa rehabilitasi.
Meski tidak sesuai harapan Ammar Zoni yang ingin bebas, setidaknya vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU berupa 1 tahun dipotong masa rehabilitasi. Ammar berharap divonis bebas atau rehabilitasi.
Advertisement
"Alhamdulillah ya, merasa lega. Karena sudah diberikan secara sah oleh hakim," ujar Ammar Zoni usai sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
"Kalau sesuai harapan ya nggak. Harapan kita kita rehab atau bebas, itu kan kita akan berhitung, kasih statement," kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Oemar Emile menimpali.
Ammar Zoni Tak Akan Banding
Kendati demikian, kemungkinan Ammar Zoni tak akan banding terkait putusan ini. Pihaknya akan menerima putusan yang telah ditetapkan majelis hakim
"Kemungkinan dari kita enggak (banding) ya, InsyaAllah enggak, ya," kata Emile.
Advertisement
Ammar Zoni Menyerahkan Prosesnya kepada Tim Kuasa Hukum
Sementara itu, Ammar Zoni menyerahkan proses hukum yang dihadapinya kepada tim kuasa hukum. Termasuk sikap yang akan diambil atas vonis majelis hakim
"Bagi saya, saya menyerahkan semuanya kepada pengacara," imbuh Ammar.
Ammar Zoni Ditangkap karena Menyalahgunakan Narkoba
Ammar Zoni ditangkap karena menyimpan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Maret 2023. Ammar kemudian menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan.
Ini adalah kali kedua Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Ammar diketahui pernah ditahan karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Juli 2017.
Advertisement