Liputan6.com, Karawang - Angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ternyata masih cukup tinggi. Bahkan, merujuk dari data yang terpampang di Kantor Pengadilan Agama (PA) setempat kasus perceraian di wilayah ini terus mengalami peningkatan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Humas Pengadilan Agama Karawang, Asep Syuyuti pun tak menampik hal itu. Dia mencontohkan, di 2022 kemarin saja misalnya, angka perceraian di wilayah ini mencapai 4.286 kasus. Dari ribuan kasus perceraian ini, yang paling mendominasi itu kasus gugat cerai istri terhadap suaminya.
"Faktor penyebab perceraian mereka variatif. Di antaranya, akibat masalah ekonomi, serta perselisihan yang berkepanjangan," ujar Asep kepada sejumlah wartawan belum lama ini.
Baca Juga
Advertisement
Untuk kasus perceraian sepanjang 2022 kemarin, pasangan yang mengajukan perceraian ini mayoritas merupakan usia produktif. Yakni, di kisaran usia 30 sampai 45 tahun. Adapun perselisihan yang terjadi, ada belasan kasus di antaranya karena dipicu kekesalan istri terhadap suami yang kecanduan judi online.
Dari catatan di Pengadilan Agama Karawang, dari 4.286 perkara perceraian yang diterima di 2022 ini, untuk perkara cerai gugat ada sebanyak 3.255 kasus. Sedangkan, untuk perkara cerai talak ada sebanyak 1.031 kasus.
Asep pun menjelaskan terkait data perceraian untuk tahun ini. Dari catatan yang ada, terhitung dari Januari-Agustus 2023 kemarin ada sebanyak 3.686 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Karawang. Dengan rincian, perkara cerai talak sebanyak 713 kasus, cerai gugat 2.356 kasus dan lainnya ada 617 kasus.
"Sama halnya seperti tahun lalu, yang mendominasi itu kasus gugat cerai istri terhadap suaminya," jelas dia.
Angka Perceraian Masih Tinggi
Asep tak menampik, di 2023 ini angka perceraian ini terbilang masih tinggi. Apalagi, beberapa bulan lalu terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan. Salah satu pemicunya, tak lain karena perselisihan yang berkepanjangan.
Asep menambahkan, untuk kasus perceraian di 2022 kemarin hampir seluruhnya sudah masuk putusan. Hanya tingga beberapa kasus perceraian lagi yang masih proses persidangan.
Sejauh ini, pihak Pengadilan Agama Karawang pun telah berupaya untuk meminimalisasi angka perceraian ini. Salah satunya, dengan memediasi kedua belah pihak supaya mereka membatalkan untuk bercerai.
Karena bagi hakim, wajib hukumnya untuk mendamaikan pasangan rumah tangga yang mendaftarkan perkara perceraian. Tentu saja, di pengadilan langkah itu harus ditempuh.
Tapi, perceraian merupakan langkah terakhir jika upaya yang dilakukan Pengadilan Agama tidak berhasil. Namun setidaknya pengadilan telah menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.
Advertisement