Liputan6.com, Bogor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum tentu akan terjadi di tahun 2024 mendatang.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa mengungkapkan, kinerja konsumsi terus mengalami peningkatan. Kemajuan ini memungkinkan penerimaan negara dari sisi PPN.
Advertisement
Meski demikian, Kemenkeu belum berencana untuk menaikkan besaran PPN dalam waktu dekat.
"Proyeksi kami konsumsi itu naik, itu mendorong pertumbuhan penerimaan PPN," papar Ihsan, dalam kegiatan Media Gathering Kementerian Keuangan 2023 di Puncak, Bogor ditulis Rabu (27/9/2023).
"Tetapi apakah tarif (PPN) naik? kemarin sempet ditanya, nanti kita akan diskusikan kapan naik, saya tidak bisa berandai sekarang," ungkapnya.
Aturan PPN
Sebagai informasi, aturan mengenai kenaikan tarif PPN tercantum dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Pasal 7 ayat 1, dimana kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022.
Pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo telah memastikan tarif PPN di tahun 2024 masih akan bertahan di 11 persen.
"Di 2024 kita masih 11 persen,” kata Wahyu dalam diskusi Bedah RAPBN 2024 yang disiarkan pada Rabu (20/9/2023).
Kemenkeu Optimis Capai Target Penerimaan Pajak 2023 Rp 1.818 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 1.818,2 triliun dapat tercapai.
Angka tersebut menandai naiknya target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp. 1.718,0 triliun.
Optimisme ini didukung oleh kinerja pertumbuhan ekonomi yang stabil dan spillover effect dari kenaikan harga komoditas 2022.
“Kami memperkirakan insyaallah DJP bisa melampaui target (penerimaan pajak) dengan pertumbuhan sekitar 5,9 persen di akhir tahun nanti atau Rp1.818,2 triliun,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP, Ihsan Priyawibawa dalam kegiatan Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Selasa (26/9/2023).
Advertisement
Tumbuh 6,4 Persen
DJP mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Agustus 2023 setara dengan 72,58 persen dari target atau tumbuh 6,4 persen year-on-year/yoy.
Penerimaan tersebut terdiri dari PPh non migas sebesar Rp. 708,23 triliun atau 81,07 persen dari target, PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp. 447,58 triliun, atau capaian 64,28 persen dari target.
Kemudian ada perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp. 11,64 triliun atau 29,10 persen dari target dan PPh migas sebesar Rp. 49,51 triliun atau 80,59 persen.