Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Isi aturan tersebut tentang perdagangan elektronik.
Dengan adanya perubahan aturan ini, platform jualan seperti TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli. Media sosial, seperti TikTok, hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa layaknya iklan di televisi.
Advertisement
"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli Hasan .
Terlepas dari sorotan tajam publik, perlu diketahui bahwa Zulkifli Hasan merupakan pejabat dengan total kekayaan fantastis. Dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), ia memiliki total kekayaan mencapai Rp27.730.354.340.
Hanya saja kekayaannya ini didominasi harta berupa tanah dan bangunan mencapai Rp12.985.500.000. Tanah dan bangunan miliknya tersebar di Jakarta Timur, dan Kota Bogor.
Kemudian Zulhas, sapaannya memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,5 miliar. Ada Surat berharga Rp4,9 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp7,2 miliar.
Koleksi Mobil Mewah
Sebagai pejabat tinggi di pemerintahan, tak mengherankan jika Zulhas memiliki koleksi mobil menawan. Diketahui ia mengoleksi MPV mewah Toyota Alphard.
Ada dua Alphard di garasi rumahnya. Pertama lansiran tahun 2009 dengan nilai Rp200 juta. Lalu kedua keluaran tahun 2019 dengan nilai mencapai Rp850 juta.
Jika ditotal, kedua koleksi Alphard miliknya ini memiliki nilai mencapao Rp1.050.000.000.
Sumber: Otosia.com
Penulis: Ahmad Muzaki
Advertisement