Liputan6.com, Purwakarta - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Jawa Barat, berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan remaja asal Desa Cicadas, Kecamatan Babakan Cikao. Korban atas nama Bayu (16), saat itu terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius pada bagian wajahnya akibat sabetan senjata tajam dari pelaku yang diduga geng motor ini.
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan menuturkan, sejak kejadian naas yang menimpa Bayu itu terjadi, jajarannya langsung memburu para pelaku kejahatan jalanan ini. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, pihaknya berhasil membekuk tiga pelaku. Yakni berinisial J (22), R (21) dan N (19). Seluruhnya, tercatat sebagai warga Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
"Dari hasil pengembangan kasus, ada tiga pelaku utama penyerangan dan penganiayaan terhadap seorang remaja Desa Cicadas ini. Mereka diamankan sehari setelah kejadian atau pada Senin, (11/9/2023) di kediamannya masing-masing di Wilayah Klari, Kabupaten Karawang," ujar Mega dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023) sore.
Baca Juga
Advertisement
Mega pun menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa remaja asa Desa Cicadas itu. Bermula, saat ketiga pelaku melintas di jalan Industri, Kampung Nagrak, Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta menuju arah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang dengan menggunakan satu sepeda motor
"Saat pelaku melewati daerah tersebut pelaku membawa motor dengan kondisi zigzag dan menggesekkan celurit yang mereka bawa ke permukaan jalan aspal. Seketika aksi para pelaku membuat geram warga Desa Cicadas. Warga yang kesal langsung mencoba mengejar para pelaku tersebut. Saat itu, korban pun turut mengejar dengan menggunakan sepeda motor," jelas dia.
Pada saat itu pelaku tersadar bahwa mereka sedang dikejar, lanjut Mega, sehingga para pelaku memutuskan untuk memberhentikan motor yang mereka gunakan di depan Kantor Desa Cicadas.
"Sesampainya korban di Kantor Desa Cicadas salah satu pelaku turun dari kendaraan kemudian mengayunkan sebuah celurit yang dibawanya ke arah motor korban namun pengemudi yang bersama dengan korban berhasil menghindar dengan cara menunduk. Namun, korban tidak sempat untuk menghindar hingga akhirnya celurit tersebut mengenai wajah dari korban dan korban terjatuh dari motornya," kata dia.
Ia melanjutkan, korban dan rekannya mencoba melarikan diri ke arah gang yang berada di samping kantor Desa Cicadas dan mencoba meminta pertolongan. Sedangkan para pelaku, langsung kabur usai melakukan penganiayaan kepada korban.
"Saat itu, korban mengalami luka serius dibagian mata dan pelipis sebelah kiri. Alhamdulillah korban masih bisa diselamatkan dan saat ini korban sedang dalam masa pemulihan," tambah Mega.
Barang Bukti
Dari tangan para pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti sebilah cerulit panjang berukuran satu meter, sebilah celurit panjang 30 centimeter dan satu unit motor Suzuki Skywafe yang digunakan para pelaku.
Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Mega, salah satu pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, maka dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki pelaku.
"Karena pelaku mencoba melawan saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur," ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini dikenakan pasal berlapis. Yakni, pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) huruf (2e) KUHPidana.
"Para pelaku kami kenakakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan ataupun tindakan kriminal lainnya," pungkasnya.
Advertisement