Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah tertanggal 25 September 2023.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu kembali menjelaskan, risiko penularan penyakit virus Nipah sampai saat ini ditularkan dari hewan ke manusia. Khususnya kelelawar ke manusia.
Advertisement
Penyakit virus Nipah ini pun tergolong zoonosis. Lantas, apakah perlu pembatasan masuk Warga Negara Asing (WNA) dari negara-negara tertentu yang melaporkan kasus virus Nipah?
"Oh, enggak perlu, enggak perlu lah. Karena kan belum ada (penularan) human to human, belum ada penularan manusia ke manusia. Kenapa harus perlu pembatasan? Itu cuma dari hewan ke manusia," jelas Maxi saat diwawancarai Health Liputan6.com di Hotel Raffles Jakarta pada Rabu, 27 September 2023.
Surveilans di Daerah Banyak Kelelawar
Maxi menegaskan, belum ada kasus penyakit virus Nipah di Indonesia. Meski begitu, Kemenkes terus memantau daerah yang banyak kelelawar.
"Virus Nipah sampai saat ini belum ada. Kami memperkuat surveilans terutama di daerah-daerah yang banyak hewan sebagai sumber yang. Utamanya, di area banyak kelelawar," tegasnya.
"Kita petakan seperti di Manado. Manado itu ada pasar jual kelelawar karena mereka mengkonsumsi."
Perketat Perbatasan dengan Malaysia
Upaya surveilans Indonesia terkait virus Nipah juga diperketat di perbatasan-perbatasan tertentu seperti Malaysia. Terlebih lagi, riwayat virus Nipah muncul di negara ini.
"Saya lupa daerah perbatasan Malaysianya di mana. Yang jelas di wilayah sekitar itu akan kita lakukan surveilans yang ketat," Maxi Rein Rondonuwu melanjutkan.
Waspadai Kalau Banyak yang Sakit
Bagi daerah-daerah perbatasan Malaysia, Maxi menekankan, sudah dikirimkan pula semacam Questions and Answer (Q.A) agar mereka tahu virus Nipah dan penanganannya seperti apa.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran kan, di situ udah ada tanda-tanda orang yang sakit Nipah seperti apa. Prinsipnya sama dengan beberapa virus yang lain ya," sambungnya.
"Tapi tiba-tiba kalau di situ banyak yang sakit tentu harus diwaspadai. Sudah ada Q.A, sudah kita bikin, dikirim ke daerah-daerah supaya mereka tahu tentang apa itu Nipah."
Advertisement
Kewaspadaan Virus Nipah di Pintu Masuk Negara
Sesuai SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI No. HK.02.02/C/4022/2023, kewaspadaan virus Nipah di pintu masuk negara yang diperketat oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan, antara lain:
1. Meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.
2. Melakukan pemantauan perkembangan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi antara lain https://infeksiemerging.kemkes.go.id dan https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news.
Selain itu, pemantauan perkembangan kasus dapat melalui sumber media cetak dan elektronik untuk mewaspadai rumor. FAQ dapat diunduh melalui https://infeksiemerging.kemkes.go.id/document/download/oML
3. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.
Deteksi dan respons selanjutnya dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Nipah tahun 2021 yang dapat diunduh melalui: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/document/pedoman-pengendalian-penyakit-virus-nipah/view
Koordinasi dengan Dinkes dan RS Rujukan
4. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit rujukan setempat dalam rangka kewaspadaan.
5. Berkoordinasi dengan penanggung jawab alat angkut untuk kewaspadaan dini pelaku perjalanan.
6. Berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi untuk kewaspadaan dini termasuk penelusuran data ketika ditemukan kasus suspek.
7. Meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.
8. Memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional pada pedoman huruf c kepada Dirjen P2P melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp/WhatsApp 0877-7759-1097
9. Memfasilitasi pengiriman spesimen yang memerlukan pengiriman port-to-port ke laboratorium rujukan nasional.
Advertisement