Gerindra Bantah Penentuan Cawapres Prabowo Tunggu Putusan Gugatan Batas Usia di MK

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan, nama bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sudah memasuki tahap pematangan akhir.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Sep 2023, 16:20 WIB
Gibran Rakabuming digoyang isu pindah parpol ke Gerindra tak lama setelah mendampingi Prabowo Subianto yang tengah mampir Solo, Jumat (19/5/2023). (Foto: Dok. Instagram @prabowo)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Indonesia Maju (KIM) hingga saat ini belum juga mengumumkan calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Meski begitu, Partai Gerindra membantah anggapan penentuan pendamping Prabowo menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres-cawapres.

"Belum dibahasnya pembicaraan ini karena kan kemarin Partai Demokrat baru masuk. Terus nanti masih ada partai-partai lain lagi yang akan masuk sehingga kami memerlukan waktu untuk menunggu sampai final KIM ini," kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani saat ditemui di Sekretariat Repro Mandiri 08, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Dia mengatakan, pembahasan cawapres Prabowo di KIM akan dilakukan secara musyawarah. Sebab, penentuan cawapres sangat penting.

"Kita perlu duduk bersama untuk membicarakan hal yang sangat penting ini bagi Indonesia supaya pembicaraan soal wakil presiden komprehensif dan menyeluruh," ucap dia.

Adapun dalam kesempatan yang sama, Muzani menyampaikan, nama bakal cawapres untuk Prabowo sudah memasuki tahap pematangan akhir.

"Pada waktunya calon wakil presiden Pak Prabowo pasti akan diumumkan dan nama-nama itu sekarang sedang dalam proses pematangan akhir oleh pak Prabowo Subianto," ujarnya.

Dia menjelaskan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) akan berkoordinasi untuk membahas nama bakal cawapres bagi Prabowo.

"Pak Prabowo tentu saja akan menyampaikan ini ke KIM untuk bersama-sama dibicarakan dan dibahas sebagai keputusan bersama dari KIM," imbuh Muzani.


MK Belum Agendakan Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengagendakan pembacaan putusan terhadap uji materiil UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satu alasannya, MK masih terus menerima permohonan terkait batas usia capres-cawapres.

"Perkara yang sedang ditangani MK saat ini cukup banyak, termasuk permohonan pengujian materiil soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu, masih terus masuk," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Selasa (26/9/2023).

Diburu Polisi MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres. Karena semua pihak diminta untuk bersabar menunggu putusan.

"Semua permohonan dan perkara dicermati secara seksama untuk kemudian diputus, belum diputus. Mohon semua pihak bersabar," ujar Fajar.

Karena itu MK sampai hari ini belum bisa memastikan kapan akan digelar agenda pembacaan putusan perkara tersebut.

"Sekiranya sudah siap, pasti akan segera diagendakan pengucapan putusan, termasuk untuk perkara dimaksud," kata Fajar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya