Mendag Ancam Cabut Izin Usaha Medsos yang Masih Layani Jual-Beli

Sanksi medsos yang masih menjalankan aksi jual beli diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Sep 2023, 20:15 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan mencabut izin usaha media sosial yang masih menjalankan proses transaksi jual beli.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan mencabut izin usaha media sosial yang masih menjalankan proses transaksi jual beli. Ini jadi sanksi paling tinggi dari pelanggaran yang dilakukan media sosial.

Sanksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan," kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Lalu, medsos yang melanggat akan masuk dsftat prioritas pengawasan. Selanjutnya, masuk daftat hitam atau blacklist. Serta, pemblokiran sementara layanan oleh instansi terkait.

"Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," tegas dia.

Informasi, dalam pasal 21 diatur soal kewajiban model media sosial social-commerce dilarang untuk melakukan transaksi. Ini termasuk juga melarang social-commerce dan e-commerce menjadi produsen. 

Sementara, aturan sanksi terdapat di Pasal 50 Permendag 31/2023. Kemudian, ini juga dipertegas dalam pasal 58 dan 59. Dalam pasal 59 ayat 1 tertuang, pelaku Usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan Iklan Elektronik yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.


Pencabutan Izin Usaha

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Dia ikut buka suara perihal kebijakan Indonesia stop ekspor beras. Foto: Elza hayarana Sahira

Lalu, ayat 2 tertulis, peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Selanjutnya, Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenai sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan.

Kemudian, sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan masa tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender.

"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pelaku Usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha," tulis Pasal 59 ayat 5.

 


Mendag Kasih Waktu Satu Minggu Bagi Medsos yang Masih Layani Jual-Beli

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Bakauheni di Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (19/7/2023). Dalam kunjungan ini Zulkifli Hasan memastikan bahwa harga sejumlah barang kebutuhan pokok (bapok) di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, terpantau stabil. (Dok Kemendag)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan masih memberikan waktu bagi media sosial yang masih menjalankan transaksi jual-beli. Waktunya satu minggu setelah terbit aturan baru mengenai hal tersebut.

Aturan itu tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, dan Pengawasan Pelaku Isaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Setelah satu minggu kedepan, medsos seperti TikTok Shop harus menghentikan kegiatan transaksi tersebut.

"Tidak boleh lagi (berjualan). Mulai kemarin (aturan berlaku), tapi kita kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok kita surati," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).


Cuma Boleh E-Commerce

Perlu diketahui, dalam aturan ini, kegiatan jual-beli hanya boleh dilakukan oleh platform yang memiliki izin sebagai e-commerce. Sementara, social-commerce seperti TikTok Shop hanya boleh melakukan promosi dan mengiklankan produk. 

Secara mekanisme, kata dia, platform berjualan dan media sosial harus berbeda. Bisa dibilang, ini harus dijalankan dengan aplikasi yang berbeda, izin yang berbeda, dan entitas usaha yang berbeda pula.

"Jelas, gak boleh ada medsos jualan ini. Harus pisah, gak boleh sekali," tegasnya.

Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya