Teten Masduki Sebut Permendag 31/2023 Jadi Penyelamat Produk UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

oleh Arief Rahman H diperbarui 27 Sep 2023, 21:13 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Tanah Abang Blok A. Dia mengantongi sejumlah keluhan dari pedagang pakaian di kawasan tersebut. (dok: Arief)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut dia, ini menjadi langkah nyata untuk melindungi produk UMKM lokal Tanah Air. Harapannya, ini juga akan meningkatkan daya saing produk UMKM.

"Revisi ini dihadirkan untuk melindungi UMKM di Tanah Air, agar produk domestik punya daya saing. Pemerintah perlu menghadirkan equal playing field, fair trade baik untuk offline maupun online," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).

Dia mencatat, banyak produk UMKM lokal yang babak belur akibat persaingan harga produk yang tak seimbang.

"Karena produk UMKM sudah digempur dengan predatory pricing alias beragam produk impor yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal. Imbasnya, ada banyak produsen dan UMKM yang sudah gulung tikar," paparnya.

Teten menuturkan revisi Permendag 50/2020 ini setidaknya memuat empat poin krusial. Pertama, tidak boleh lagi ada penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce. Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.

"PPMSE dengan model bisnis Social Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).

Revisi Permendag juga mengatur tentang kewajiban menjalankan praktik usaha yang sehat. Dalam Pasal 13 tertulis demi menjaga persaingan usaha yang sehat.

PPMSE wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE; dan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam Sistem Ekektroniknya.

 


Tak Boleh Jual Produk

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengunjungi industri tekstil di Jawa Barat. Teten mengatakan, sejumlah pengusaha tekstil di Kabupaten Bandung terancam berhenti produksi hingga melakukan PHK. (Dok KemenkopUKM)

Kedua, tidak boleh menjual produk sendiri kecuali agregasi produk UMKM yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 33. PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang (Pasal 21).

Sementara itu, Agregasi Barang hanya dapat dilakukan untuk produk dalam negeri yang dibuktikan dengan penyampaian nomor induk berusaha Produsen kepada Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Agregasi Barang (Pasal 33).

Ketiga, sebelum menjajakan barangnya, merchant harus terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan, antara lain pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti harus sudah memiliki serfikasi halal (Pasal 5).

 


Pemenuhan Standar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Tanah Abang Blok A. Dia mengantongi sejumlah keluhan dari pedagang pakaian di kawasan tersebut. (dok: Arief)

Tak hanya itu, barang yang dijajakan juga harus menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar barang dan/atau jasa berupa nomor pendaftaran barang, SNI atau persyaratan teknis lainnya, nomor sertifikat halal, nomor registrasi produk barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan (Pasal 11).

Pelaku PPMSE juga diwajibkan untuk mengutamakan Perdagangan Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; meningkatkan daya saing barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri; dan menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri (Pasal 32).

Keempat, revisi Permendag juga mengatur tentang batas minimum harga untuk barang crossborder minimal USD 100. Harga minimum tersebut bisa dikecualikan apabila barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri.

 


Mendag Resmi Larang Penjualan Barang Impor di Bawah USD 100 di Toko Online

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini TikTok Shop akan diberikan kelonggaran waktu yaitu tujuh hari agar melakukan transisi dan sosialisasi mengenai perdagangan elektronik di platform sosial media.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang penjualan barang impor di e-commerce di bawah USD 100 atau setara Rp 1.550.000 (kurs Rp 15.500). Ini disebut untuk melindungi produk UMKM lokal.

Larangan ini berlaku untuk barang yang dikirim langsung secata crossborder. Aturan itu merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

"Pemerintah dimanapun di seluruh dunia tentu akan melindungi UMKM dalam negeri nya," kata dia dalam konferensi pers, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Ketentuan lengkapnya diatur dalam Pasal 19 Permendag 31/2023. Rindiannya, PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk pedagang (merchant) yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.

"Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 per unit," tulis pasal 19 ayat 2.

Kemudian, Dalam hal harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberirahukan dalam mata uang yang berbeda, dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Selanjutnya, Barang dengan harga di bawah harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.

 

Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya