Liputan6.com, Jakarta - Seorang turis asing asal Italia belum lama ini diciduk pihak berwajib usai berbuat asusila di halaman rumah warga di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali. Pria tersebut akhirnya dideportasi dari Bali.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, telah mendeportasi warga negara asing (WNA) berinisial LS itu atas pelanggaran tersebut. "Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, kami deportasi pelaku LS,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, kepada wartawan di Denpasar, dikutip dari news.com.au pada Rabu, 27 September 2023.
Advertisement
Pria Italia berusia 35 tahun itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu, 24 September 2023, menuju Kuala Lumpur. Setelah itu, pesawat menuju Doha, Qatar, dan terakhir menuju Roma, Italia.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa on arrival (visa kedatangan) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 3 Oktober 2023. Pada Sabtu tengah malam, 9 September 2023, pelaku LS bersama seorang wanita kedapatan berhubungan seksual di halaman rumah warga di kawasan Seminyak.
Aksi mesum itu terekam kamera CCTV sang pemilik rumah, yang menduga kedua pelaku memanjat tembok rumah warga untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Video berisi aksi asusila WNA Italia itu pun kemudian tersebar di media sosial dan sempat viral.
Polisi kemudian memburu pelaku dan menangkapnya pada Sabtu, 23 September 2023. LS kemudian diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk diproses pendeportasian. Aksi pelaku juga dibenarkan oleh istrinya, Ayu Purwita.
LS melakukan perbuatan asusila bersama perempan yang juga orang Indonesia. Meski identitasnya sudah diketahui, wanita tersebut tidak ditahan.
200 WNA Sudah Dideportasi dari Bali
LS kini masuk dalam daftar hitam (blacklist) Dirjen Imigrasi. Ia tidak bisa masuk kembali ke Indonesia paling lama sampai enam bulan mendatang. Setelah enam bulan, akan ditinjau lagi apakah ia bisa kembali lagi ke Indonesia atau justru larangan akan diperpanjang enam bulan lagi.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, lebih dari 200 orang WNA sudah dideportasi selama Januari hingga Agustus 2023. Sedangkan pada 2022, total 188 orang WNA yang dideportasi dari Bali.
WNA nakal yang dikenakan sanksi deportasi itu, di antaranya karena menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, bertindak kriminal, sampai melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bukan kabar baru industri pariwisata Indonesia, terutama Bali, diwarnai dengan aksi tak terpuji dari para turis asing. Media asing kembali menyoroti upaya Pulau Dewata dalam menindak tegas turis asing berulah yang diwujudkan dengan diluncurkannya satuan tugas atau satgas baru.
Dikutip dari Perth Now, Rabu, 2 Agustus 2023, Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Silmy Karim, mengumumkan pembentukan kelompok yang didedikasikan untuk menindak turis asing yang berperilaku buruk di Indonesia. Tim baru ini akan dikenal sebagai Satuan Tugas Bali Becik.
Advertisement
Pengaduan Turis Asing yang Berulah di Bali
Silmu telah menetapkan target setidaknya 100 operasi kontrol imigrasi sebulan, termasuk denda dan bahkan deportasi. Upaya ini juga termasuk dalam hadirnya nomor hotline baru, di mana warga telah diajak untuk secara resmi melaporkan pengaduan terhadap turis asing yang melanggar norma masyarakat.
Silmy juga mengatakan ada korelasi kuat antara turis asing yang berperilaku buruk dan "berkantong tipis". Hal tersebut yang berarti turis asing yang bermasalah seringkali tidak membelanjakan cukup uang ketika berwisata.
Menurut Silmy, masalah utama turis asing adalah "turis berbelanja rendah yang sering membuat masalah." "Karena Bali masuk kategori destinasi wisata murah sehingga menarik wisatawan berkantong tipis,"ucapnya.
Seorang ekspatriat yang tinggal di Indonesia, yang tidak ingin disebutkan namanya karena takut dideportasi, telah memperingatkan satuan tugas baru telah menjadikan tujuan tersebut "tempat yang sangat berbahaya." "Keyakinan saya adalah Bali adalah tempat yang sangat berbahaya saat ini," katanya kepada The West.
Uang Pungutan untuk Turis Asing
Pria berusia 47 tahun yang telah tinggal di Bali selama 15 tahun tersebut percaya itu memiliki "implikasi parah bagi turis asing yang tinggal di atau mengunjungi Bali". Ia menambahkan, "Satu set undang-undang untuk orang Indonesia dan set undang-undang lain yang sama sekali berbeda untuk orang asing."
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan akan mewajibkan pungutan untuk warga negara asing (WNA). Uang pungutan turis asing yang akan berlaku mulai 14 Februari 2024. Nantinya, uang pungutan ini akan digunakan utamanya untuk menangani masalah sampah
.Hal ini disampaikan Sang Made kepada jajaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Bali. Penanganan sampah akan menjadi fokus penggunaan dari dana yang dihasilkan dari pungutan wisatawan asing,” ucapnya dikutip dari Antara, Selasa, 26 September 2023.
Selain penanganan sampah, uang pungutan Rp150 ribu per wisman tersebut juga akan dipergunakan untuk menjaga kelestarian budaya Bali, sehingga dengan dua hal ini diharapkan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia akan terjaga, tidak hanya lingkungannya tetapi juga budayanya.
Advertisement