Beroperasi di Luar Jam Operasional, 16 Truk Tanah Dikandangkan Petugas di Tangerang

Secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 28 Sep 2023, 06:04 WIB
Petugas gabungan menertibkan truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional. Hasilnya sebagai 16 truk tanah dikandangkan lantaran melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022. (Liputan6.com/Pramita Tristiwati)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan menertibkan truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional. Hasilnya sebagai 16 truk tanah dikandangkan lantaran melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022.

Diketahui, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 tahun 2022, tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir di Kota Tangerang.

“Operasi gabungan rutin dilakukan setiap harinya, dengan pengawasan yang kiat diperketat 24 jam. Terlebih, jika didapati laporan masyarakat pada keberadaan truk tanah yang mengganggu keamanan berlalu lintas. Ada 16 truk tanah yang kita amankan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan, Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Rabu 27 September 2023.

Dia juga menjelaskan, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Dipastikan, Dishub Kota Tangerang dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.

“Setiap harinya, Dishub Kota Tangerang mensiagakan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kasus truk tanah yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.

Sementara, pada Selasa (27/8/2023), pemotor wanita yang diketahui berprofesi sebagai guru, tewas terlindas truk kontainer di Perempatan Shinta, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Aryono menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.45 WIB. Korban berinisial SH, 50, saat itu melaju dari arah Lippo Karawaci menuju Tangerang Kota.

"Saat melintas di lokasi, korban mendahului truk dari sebelah kiri, lalu dia membentur ban belakang tengah sebelah kiri truk yang dikemudikan oleh Sutrsina," katanya.

 


Korban Meninggal Akibat Luka Berat

Akibatnya, korban bersama sepeda motornya terjatuh dan masuk ke kolong truk bernopol B-9819-OJ itu. Korban pun terlindas hingga meninggal dunia di TKP.

"Korban tewas akibat luka berat di kepala dan tubuhnya. Jenazahnya sudah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang," ujar Aryono.

Kasus kecelakaan ini masih dalam penyelidikan Unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang.

INFOGRAFIS: Deretan Kecelakaan Pesawat di Indonesia dalam 5 Tahun Terakhir (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya