E-Commerce Dilarang Jual Barang Impor di Bawah USD 100, UMKM Semringah

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan sangat setuju dengan langkah Pemerintah yang membatasi penjualan barang impor di bawah USD 100.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Sep 2023, 13:00 WIB
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan sangat setuju dengan langkah Pemerintah yang membatasi penjualan barang impor di bawah USD 100. Shutterstock-ESB Professional.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah mengesahkan Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan tersebut merupakan hasil revisi Permendag 50/2020 Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang sebelumnya berlaku, guna melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta menciptakan equal playing field dalam perdagangan di Indonesia.

Dalam revisi Permendag, terdapat salah satu poin yang mengatur tentang batas minimum harga untuk barang crossborder minimal USD 100. Harga minimum tersebut bisa dikecualikan apabila barang impor yang dijajakan telah masuk dalam positive list yang ditetapkan oleh menteri.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, menyatakan sangat setuju dengan langkah Pemerintah yang membatasi penjualan barang impor di bawah USD 100.

"Alhamdulillah kalau peraturan nomor 50 itu bisa direvisi lebih cepat lebih baik, artinya rencananya USD 100 ke bawah dilarang dijual, misalnya di-commerce maupun di sosial commerce," kata Edy kepada Liputan6.com, Kamis (28/9/2023).

Berdampak Baik bagi UMKM

Menurutnya, pembatasan tersebut berdampak baik bagi UMKM, dimana Pemerintah membuka ruang atau pasar bagi pelaku UMKM agar bisa berkembang lebih baik.

"Kalau dilarang barang impor di masuk dijual dengan harga di bawah, itu artinya ruang pasar USD 100 ke bawah itu menjadi ruang baru bagi pelaku UMKM," ujarnya.

Oleh karena itu, dengan dibukanya ruang oleh Pemerintah, maka pelaku UMKM harus segera bergegas untuk mengisi pasar tersebut. Selain itu, peran masyarakat juga diperlukan untuk mendorong UMKM dengan cara membeli produk UMKM.

"UMKM ya bergegas mempersiapkan dirinya, jangan leha-leha, jangan santai-santai, bergegas! mempersiapkan dirinya agar pada saat pasar itu terbuka untuk pelaku UMKM itu sudah siap. Terus masyarakat Indonesia juga harus berpihak kepada produk lokalnya, agar kita dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri," pungkasnya.


E-Commerce Resmi Dilarang Jual Barang Impor di Bawah USD 100

Ilustrasi belanja online di e-commerce. Foto; Freepik

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang penjualan barang impor di e-commerce di bawah USD 100 atau setara Rp 1.550.000 (kurs Rp 15.500). Ini disebut untuk melindungi produk UMKM lokal.

Larangan ini berlaku untuk barang yang dikirim langsung secara crossborder. Aturan itu merujuk pada Permendag 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

"Pemerintah dimanapun di seluruh dunia tentu akan melindungi UMKM dalam negeri nya," kata dia dalam konferensi pers, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Ketentuan lengkapnya diatur dalam Pasal 19 Permendag 31/2023. Rindiannya, PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk pedagang (merchant) yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.

Harga Barang Minimum

"Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 per unit," tulis pasal 19 ayat 2.

Kemudian, Dalam hal harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberirahukan dalam mata uang yang berbeda, dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Selanjutnya, Barang dengan harga di bawah harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.

 


Pengecualian

(c) Shutterstock

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan, akan ada jenis produk impor yang dikecualikan dari aturan tersebut. Kendati begitu, daftar barang (positive list) itu masih dibahas.

Menurutnya, hal ini juga perlu dilakukan pembahasan antarkementerian dan lembaga. Kemungkinan, positive list ini akan diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan.

"Positive list akan dibahas lagi," kata dia.

 

Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya