Liputan6.com, Jakarta Anak perusahaan bank digital yang berbasis di Inggris di bawah JPMorgan Chase, mengatakan kepada pelanggan melalui email mereka akan melarang klien Inggris melakukan pembayaran terkait kripto atau transfer bank keluar mulai 16 Oktober karena penipuan kripto.
Chase, yang meluncurkan layanan berbasis aplikasinya di Inggris pada 2021, mengumpulkan lebih dari 1,6 juta klien. JP Morgan Chase, perusahaan induknya, adalah bank terbesar di AS, dengan total aset senilai lebih dari USD 3 triliun atau setara Rp 46.640 triliun (asumsi kurs Rp 15.546 per dolar AS).
Advertisement
“Kami telah melihat peningkatan jumlah penipuan kripto yang menargetkan konsumen Inggris, jadi kami telah mengambil keputusan untuk mencegah pembelian aset kripto dengan kartu debit Chase atau dengan mentransfer uang ke situs kripto dari akun Chase,” kata juru bicara Chase, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (28/9/2023).
Sebelumnya pada Maret, NatWest Bank yang berbasis di Inggris membatasi pembayaran pelanggannya ke bursa kripto hingga USD 1.214 atau setara Rp 18,8 juta per hari sebagai perlindungan terhadap pencurian kripto.
NatWest mencatat dalam siaran persnya pada Maret konsumennya di Inggris kehilangan USD 400 juta atau setara Rp 6,2 triliun karena penipuan kripto tahun lalu.
Inggris telah melakukan upaya untuk mengembangkan sektor blockchain dan kripto, dengan Perdana Menteri Rishi Sunak yang merupakan pendukung vokal industri ini.
Perkembangan Regulasi Kripto di Inggris
Pada Juni, Inggris mengesahkan Undang-Undang Layanan Keuangan dan Pasar 2023, sebuah undang-undang reformasi yang memungkinkan otoritas keuangannya memperlakukan kripto sebagai instrumen keuangan yang diatur.
Meskipun memberikan lebih banyak kejelasan, peraturan kripto yang baru menimbulkan kekhawatiran di antara beberapa pendukung kripto di Inggris karena batasan yang diterapkan pada kampanye pemasaran.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.