Polisi Ringkus Kawanan Gangster North Side Warrior Usai Aniaya Pasutri di Tanjung Priok

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan kawanan Gangster North Side terjadi pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu. Pasangan suami istri tersebut menjadi korban pembacokan dan perampasan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Sep 2023, 02:16 WIB
Keberadaan kawanan Gangster North Side Warrior ini terdeteksi saat aparat gabungan melakukan penggerebekan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 26 September 2023. (Foto:Liputan6/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi meringkus kawanan gangster North Side Warrior atas tuduhan pengeroyokan. Penangkapan tersebut sempat diabadikan oleh warga dan viral di media sosial.

Ketika itu, kawanan gangster menganiaya pasangan suami-istri di Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iver Son Manossoh menerangkan, keberadaan pelaku terdeteksi saat aparat gabungan melakukan penggerebekan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 26 September kemarin. 

Dari hasil penggerebekan tersebut, salah seorang gangster berinsial ECA diamankan. Penangkapan itu pun dikembangkan.

"Akhirnya keluarlah nama-nama anggotanya termasuk ketua geng. Salah seorang berinisial P sudah kami amankan semalam. Dia saat itu menjadi joki pelaku ECA," kata Iver dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Saat ini, Iver mengatakan pihaknya masih memburu enam orang pelaku lain. Masing-masing berinisial B, I, A, N, S, dan G. Mereka tergabung dalam geng North Side Warrior. Iver meminta para pelaku untuk menyerahkan diri. 

“Nama-nama pelaku pengeroyokan di Warakas sudah kami kantongi. Saya tegaskan untuk para pelaku segera menyerahkan diri, sebab sampai ke lubang semut pun akan kami kejar," ucapnya.

 


Motif Pengeroyokan Balas Dendam

Iver menjelaskan, pihaknya telah memeriksa ECA dan P guna mengetahui permasalah yang terjadi. Rupanya, pengeroyokan itu berawal aksi balas dendam pelaku karena sebelumnya salah satu gangsternya itu menjadi pengeroyokan.

"Mendengar satu anggota gengnya dikeroyok dan dibacok mereka balas dendam. Namun, sepasang suami istri malah menjadi korban pembacokan dan perampasan. Ternyata mereka salah sasaran," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, ECA dan P dijerat dengan Pasal 170 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara.

Infografis 10 Titik Lengah Penularan Covid-19 di Lingkungan Rumah (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya