Hati-Hati, Modus Penipuan Berkedok Workshop Mengatasnamakan BPKP

BPKP menghimbau kepada masyarakat luas agar berhati-hati terhadap upaya penipuan, yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab melalui penawaran workshop atau pelatihan yang mengatasnamakan BPKP.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Sep 2023, 17:00 WIB
BPKP menghimbau kepada masyarakat luas agar berhati-hati terhadap upaya penipuan, yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab melalui penawaran workshop atau pelatihan yang mengatasnamakan BPKP. (dok: Ist)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghimbau kepada masyarakat luas agar berhati-hati terhadap upaya penipuan, yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab melalui penawaran workshop atau pelatihan yang mengatasnamakan BPKP.

Juru Bicara BPKP Azwad Zamroddin Hakim mengatakan, belakangan ini BPKP telah menerima laporan mengenai upaya penipuan yang mencatut nama dan mengaku sebagai penyelenggara workshop resmi dari BPKP dengan contoh terlampir.

 

"Upaya penipuan ini dapat merugikan calon peserta yang tertarik untuk mengikuti pelatihan yang sebenarnya tidak pernah diselenggarakan oleh BPKP," kata Azwad, Kamis (28/9/2023).

Surat Undangan Kegiatan

Ia mengingatkan, apabila masyarakat mendapati adanya surat undangan kegiatan, terlebih lagi yang mensyaratkan adanya transfer uang, agar memeriksa kebenaran informasi tersebut melalui kontak resmi yang ada di website, media sosial, maupun kanal pengaduan BPKP yang ada di website.

"Apabila Bapak/Ibu merasa menjadi korban penipuan yang menggunakan nama BPKP, segera laporkan kepada pihak berwajib dan mohon menghubungi kami," ujarnya.

BPKP sangat prihatin dengan penyalahgunaan nama lembaga untuk kepentingan pribadi yang merugikan pihak lain. Pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya komunikasi dan penyuluhan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi penipuan.

"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan kepercayaan terhadap lembaga BPKP," pungkasnya.


BPKP Pelototi Proses Seleksi CASN 2023, Mulai Perencanaan hingga Pengangkatan CPNS

BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP)

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah berkolaborasi dan bersinergi mengawasi jalannya pengadaan sampai dengan pelantikan dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.

Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, pengawalan tersebut tertuang dalam amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017, BPKP merupakan salah satu unsur Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas). Adapun peran BPKP dalam panselnas adalah sebagai Tim Pengawas.

“BPKP berperan menjadi tim pengawas dengan tugas, mendesain pengawasan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), melakukan pengawasan terhadap tahapan pengadaan ASN yang berkoordinasi dengan Tim Audit Teknologi, Tim Quality Assurance (QA) serta APIP Kementerian, Lembaga dan Pemda,” kata Iwan dalam rapat koordinasi persiapan pengawasan pengadaan ASN tahun 2023, Jumat (22/9/2023).

Ruang lingkup pengawasan yang dilakukan BPKP mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pengangkatan ASN. BPKP bersama dengan APIP di Kementerian, Lembaga dan Pemda melakukan consulting dan assurance guna menjamin akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja dalam mencapai tujuan pengadaan ASN bagi instansi Kementerian, Lembaga dan Pemda sebagai pelaksana program dan masyarakat selaku penerima manfaat.

 


Pengadaan ASN

BPKP membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022. (Dok BPKP)

Di sisi lain, BPKP telah mengidentifikasi beberapa risiko dalam pengadaan ASN diantaranya, gangguan teknis seperti aliran listrik, sambungan internet, penggunaan joki dan masih lambatnya respon dari helpdesk terhadap permasalahan peserta.

Penerimaan CASN tahun ini dari data Kementerian PANRB berjumlah 72 Kementerian / Lembaga dan 524 Pemda. Oleh karena itu, diharapkan sebanyak 72 APIP Kementerian/Lembaga dan 524 APIP Pemda ikut melakukan pengawasan pengadaan ASN di lingkup masing-masing instansi.

BPKP telah menyediakan sarana pengawasan berupa pedoman pengawasan dan aplikasi pegawasan pengadaan ASN (SiPP ASN).

“BPKP bersama dengan APIP di Kementerian, Lembaga dan Pemda bersinergi, berkolaborasi dalam melakukan pengawasan agar menghasilkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya