Kebijakan Pemerintah soal Aturan Larangan TikTok Shop Diapresiasi

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, resmi melarang TikTok Shop menjadi sarana transaksi jual beli (berdagang) di Indonesia.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Sep 2023, 07:43 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIPPI DKI Jakarta, Uchy Hardiman (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, resmi melarang TikTok Shop menjadi sarana transaksi jual beli (berdagang) di Indonesia. Keputusan itu, tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang diperoleh dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menanggapi tersebut, Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurut HIPPI, hal itu tepat untuk melindungi pengusaha khususnya pelaku UMKM dan pedagang pasar yang berjualan di toko dan ruko.

“Kebijakan tersebut sejatinya menyelamatkan pengusaha khususnya pelaku UMKM dan pedagang, dari gempuran produk luar negeri yang masuk ke Indonesia,” Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIPPI DKI Jakarta, Uchy Hardiman melalui keterangan diterima, Kamis (28/9/2023).

Uchy mengamini pernyataan Presiden Jokowi soal perdagangan berbasis online di mana penjual bisa bertransaksi secara langsung di medsos maka bisa berdampak pada anjloknya penjualan UMKM dan pedagang pasar.

Dia juga meyakini, larangan transaksi langsung di medsos, mampu memayungi UMKM dari terjangan dunia digital, meski aturan tersebut terlambat dikeluarkan sehingga berdampak ke banyak hal.

“Salah satunya merugikan pelaku usaha dalam negeri khususnya UMKM karena banjirnya produk luar,” tutur dia.

Uchy mengaku cukup lama mengamati skema berdagang melalui TikTok Shop, dimana barang produksi dalam negeri sering kalah saing dengan produk impor. Bahkan, tidak sedikit pelaku UMKM mengalami shadow banned atau shadow ban oleh TikTok.

“Sehingga platform asal China ini dapat membatasi atau menyembunyikan visibilitas konten pengguna secara tidak langsung, tanpa memberikan pemberitahuan atau pemberitahuan yang jelas kepada pengguna,” kritik dia.

Parahnya lagi, lanjut Uchy, TikTok tidak akan memberitahukan untuk berapa lama pengguna platform terkena shadow ban ini, karena tindakan shadow ban adalah proses otomatis dilakukan oleh algoritma TikTok.

"Dulu tahun 2021 hingga 2022, rame ada shadow banned, tahu-tahu akun terblokir. Ketika terblokir, tiba-tiba ada produk dari China dengan spek yang sama masuk dan lebih murah lalu ludes diborong,” tutur Uchy.

"Itu salah satu alasan pemerintah kenapa media sosial dan e-commerce harus terpisah, biar fair dan yang pasti melindungi pelaku usaha pribumi Indonesia", tegas Uchy.


Regulasi Penting

Uchy mengingatkan, regulasi terkait transformasi digital adalah hal yang penting. Mengutip arahan Presiden, payung hukum terkait harus dibuat dengan lebih holistis agar perkembangan teknologi dapat menciptakan potensi ekonomi baru dan tidak menghambat yang terdahulu, apalagi menggerus dan atau membunuh ekonomi sebelumnya.

“Seingat saya, Presiden Jokowi saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di Ruang Sidang Paripurna MPR/DPR, Jakarta, dan pada acara penutupan B20 Summit Tahun 2022 di Nusa Dua, Bali, sudah mengingatkan segenap UMKM untuk naik kelas dengan masuk ke dalam ekosistem digitalisasi,” ungkap Uchy Hardiman.

“Perlu dicatat, nilai barang yang terjual atau transaksi di e-commerce bisa mencapai triliunan rupiah. Di Shopee, nilai barang yang terjual mencapai Rp 277,6 triliun, sementara nilai barang terjual di TikTok sebesar Rp 38,5 triliun. Coba kalo masuk ekosistem digital Indonesia, dahsyat kan,” yakin Uchy memungkasi.

Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya