Liputan6.com, Kudus - Promosi jabatan dan pengangkatan dua kepala Puskesmas baru di Kabupaten Kudus, kini menyisakan banyak pertanyaaan sejumlah pihak. Sebab pengangkatan kedua pejabat fungsional yang dilakukan pada Senin (25/9/2023), ternyata tanpa melalui mekanisme pelantikan dan prosesi pengucapan sumpah jabatan oleh Bupati Kudus sebelumnya atau Pj Bupati yang baru.
Kedua pejabat yang diangkat yakni Darini S.ST, Keb sebagai Kepala Puskesmas Jati, serta Sugeng Riyadi, S.Kep, Ners sebagai Kepala Puskesmas Dawe. Penyerahan SK Kepala Puskesmas tertanggal 21 September 2023 yang ditandatangani mantan Bupati Kudus, Hartopo itu, diduga sarat dengan unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Advertisement
"Masak penyerahan Surat Keputusan Kepala Puskesmas baru hanya dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kudus (DKK) secara diam-diam, tanpa adanya pelantikan oleh Pj Bupati atau Bupati Kudus. Kok baru kali ini terjadi," ujar salah seorang tenaga kesehatan di wilayah Kudus berinisial HI.
HI mengaku heran tindakan Kepala DKK Kudus yang terkesan diam-diam menyerahkan SK jabatan kedua Kepala Puskesmas baru di ruang kerja Kepala DKK Kudus, pada Senin (25/9/2023) lalu. Penyerahan itu pun juga berlangsung tertutup dan tiba-tiba.
"Kan SK-nya tertanggal 21 September 2023, kenapa kok tidak sekalian dilantik Pak Hartopo yang saat itu masih aktif menjabat Bupati Kudus. Bahkan pada tanggal 21 September saat itu, agenda Bupati Kudus juga menyerahkan SK pensiun kepada 34 PNS. Kenapa tidak dibarengkan saja pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala Puskesmas Jati dan Dawe di akhir jabatan Pak Hartopo sebagai Bupati Kudus," kata HI penuh keheranan.
Tidak hanya HI yang heran dengan proses pengangkatan jabatan dua kepala Puskesmas itu. IY seorang nakes lainnya juga terkejut dengan kondisi tersebut.
"Jika memang tidak bisa dilantik oleh Bupati Kudus saat itu yang telah purna tugas pada 23 September 2023 lalu. Maka pelantikan setidaknya bisa dilakukan oleh Bapak Bergas Penanggungan sebagai Penjabat Bupati Kudus yang telah resmi menjabat pada 24 September 2023, tapi kok hanya kepala DKK yang menyerahkan SK itu," paparnya.
IY mengaku baru kali ini melihat proses pengangkatan jabatan fungsional sekelas Kepala Puskesmas di Kudus, tidak dilakukan pelantikan dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati atau Pj Bupati.
Bahkan rumor yang beredar di kalangan tenaga kesehatan di Kota Kretek, Darini yang juga sebagai Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kudus dan Sugeng Riyadi sebagai Sekretaris Persatuan Perawat Nasional (PPNI) Kudus, diduga ada unsur KKN untuk bisa menduduki jabatan tersebut.
Kepala DKK Bantah Ada KKN
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kudus (DKK), dr. Hj Andini Aridewi mengatakan, SK pengangkatan kepala Puskesmas Jati dan Puskesmas Dawe baru diterbitkan oleh Bupati Kudus pada 21 September 2023.
Menurut Andini, jabatan kepala Puskesmas merupakan tugas tambahan. Sedangkan jabatan fungsionalnya masih tetap. Karena itu, tidak perlu dilakukan pelantikan oleh Bupati atau PJ Bupati Kudus. Hanya saja proses penyerahan SK baru kepada kepala Pukesmas Jati dan kepala Puskesmas Dawe.
"Yang perlu pelantikan hanya untuk pejabat struktural saja," ujar Andini yang dikonfirmasi tim Liputan6.com melalui sambungan Whatsapp pada Selasa (26/9/2023).
Terkait proses pengangkatan kepala Puskesmas Jati dan kepala Puskesmas Dawe yang diduga ada unsur KKN, Andini secara tegas membantahnya. Ia menegaskan, pengangkatan kedua pejabat fungsional itu sudah sesuai prosedur kepegawaian yang ada di lingkup Pemkab Kudus.
"Tidak ada gratifikasi dan KKN, semua sudah sesuai prosedur kepegawaian. Hal ini sesuai surat edaran Bupati Kudus yang beberapa lalu telah disampaikan," imbuhnya.
Di lain pihak, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, terkesan enggan mengomentari pengangkatan kepala Puskesmas Jati dan kepala Puskesmas Dawe. Saat tim Liputan6.com mengkonfirmasi hal ini melalui pesan WA, juga hanya dibaca saja tanpa ada respon. (Arief Pramono)
Advertisement