Liputan6.com, Jakarta - Jumlah pelamar seleksi CASN kian bertambah jumlah, baik pelamar CPNS hingga pelamar PPPK. Adapun pendaftaran CASN yang terdiri dari seleksi CPNS 2023 dan PPPK dibuka sejak 20 September 2023 lalu.
Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK melalui SSCASN BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Advertisement
Dikutip dari data yang diberikan oleh BKN per tanggal 29 September 2023 pukul 06.00 WIB, jumlah pelamar CPNS mencapai 484.845 pendaftar, pelamar PPPK guru mencapai 313.277 pendaftar, pelamar PPPK Nakes mencapai 164.828 pendaftar, dan pelamar PPPK teknis mencapai 272.400 pendaftar.
Angka tersebut melonjak jauh dari data pada 26 September lalu yang menunjukkan bahwa pelamar CPNS ada 340.696 pendaftar.
Pendaftaran CASN 2023 telah dibuka sejak 20 September 2023 lalu melalui web resmi sscasn.bkn.go.id
Adapun, jumlah lebih rinci pelamar pada instansi yang membuka kebutuhan CPNS saat ini, yaitu:
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 15.097
- Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi 11.534
- Kejaksaan Agung 8.605
- Mahkamah Agung RI 6.847
- Sekretariat Jenderal DPR RI 2.434
- Badan Intelijen Negara 1.659
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan 544
- Kementerian Agama 255
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 121
- Kementerian Kesehatan 59
- Kementerian Perindustrian 36
- Badan Riset dan Inovasi Nasional 20
- Kementerian Dalam Negeri 10
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 1
Jumlah dengan 5 Terbanyak Pelamar Submit pada Instansi dengan kebutuhan PPPK guru, yaitu:
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 5.545
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur 4.592
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat 4.133
- Pemerintah Kab. Bima 4.007
- Pemerintah Provinsi Lampung 3.706
Jumlah dengan 5 Terbanyak pelamar submit pada instansi kebutuhan PPPK Nakes, yaitu:
- Pemerintah Kab. Manokwari Selatan 127
- Pemerintah Kab. Banyuasin 123
- Pemerintah Kab. Aceh Jaya 121
- Pemerintah Kab. Fak-Fak 119
- Pemerintah Kab. Sukabumi 85
Jumlah dengan 5 terbanyak pelamar submit pada instansi dengan kebutuhan PPPK teknis, yaitu:
- Kementerian Agama 525
- Kementerian Komunikasi dan Informatika 375
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 249
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur 203
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 17
Disimak pula cara membeli E-Meterai untuk memenuhi persyaratan seleksi CPNS 2023 dan PPPK.
Cara Gampang Beli E-Meterai untuk CPNS 2023 dan PPPK, Buka Link Ini
Peruri) menyediakan materai online dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada para pelamar CASN 2023 seperti CPNS 2023, khususnya bagi pelamar PPPK.
"Para pelamar CASN 2023, khususnya bagi pelamar PPPK dengan masa pendaftaran hingga 29 september 2023 yang membutuhkan e-meterai untuk kelengkapan dokumen pendaftaran dapat mengakses meteraionline.id dengan sistem antrian," tulis @peruri.indonesia, dikutip Kamis (28/9/2023).
Pihak Peruri menegaskan, bagi dokumen CASN yang masuk sistem antrian akan diproses sesuai urutan, dan jangan khawatir untuk dokumen tidak terstamping karena semua akan diproses sesuai antrian.
Sementara, untuk sobat CASN dengan masa pendaftaran hingga 9 oktober 2023 yang sudah memiliki kuota di meterai-elektronik.com ataupun e-meterai.live kuota sobat casn tetap dapat digunakan kapanpun tanpa adanya batas waktu atau masa kadaluarsa.
"Informasi penting lainnya dapat kami sampaikan kembali jika mendapatkan informasi lebih lanjut dari tim kami. Salam sukses dan sehat selalu sobat CASNku," tulisnya.
Link Pembelian E-Meterai bagi Pelamar CPNS 2023
Peruri juga mengungkapkan, dalam upaya meningkatkan pelayanan yang optimal bagi para calon pelamar CPNS 2023 bisa mendapatkan dan melakukan pembubuhan meterai elektronik melalui reseller resmi e-meterai di bawah ini :
- https://meteraionline.id
- https:l/e-meterai.live
- https://www.tokogramedia.com/ e-meterai
- https://skillacademy.com/e- meterai
- https://emet. id/
- https://www.paper.id/e- meterai.php
- https://mekarisign.com/id/ fitur/e-meterai/
- www.signing. id
- www.digidoku.id
- https:/l dimensy. id/easy-dimensy/sign-it. id
- https://pastisah.id/
Sedangkan untuk channel mobile apps dapat melakukan pembelian meterai elektronik menggunakan aplikasi mobile yang dapat diunduh di:
- https://linktr.ee/nabila. narindo
- https://bit.ly/SobatMeteraiapp
Advertisement
Cara Cek E-Meterai Asli agar Terhindar dari Penipuan
Pemakaian meterai elektronik atau E-Meterai kini menjadi salah satu yang diterapkan saat pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Pada proses pendaftaran seleksi CASN 2023 diharuskan memakai meterai elektronik. Adapun meterai elektronik atau lebih dikenal dengan sebutan E-Meterai merupakan jenis meterai untuk dokumen elektronik. Meterai elektronik ini salah satu jenis meterai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Penggunaan meterai berbentuk elektronik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:133/2021 dan Nomor 134/2021, serta UU Nomor: 10 Tahun 2020 tentang bea meterai, demikian mengutip dari laman Peruri.co.id, Selasa (26/9/2023).
Cek Keaslian Meterai Elektronik
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, meterai yang dirilis Perum Peruri ini nilainya Rp 10.000. Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
Cara mengecek keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya men-scan memakai aplikasi Peruri Scanner, mengklik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau upload pada website verifikasi pdf milik Peruri di verification.peruri.co.id
Tips Terhindari Penipuan
- Memiliki kode unik berupa nomor seri
- Terdapat gambar Garuda Pancasila
- Terdapat tulisan Meterai Elektronik
- Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai 10000 dan sepuluh ribu rupiah
Tips agar Terhindar dari Penipuan
Pembelian e-meterai sebaiknya langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce. Selain melalui distributor, masyarakat juga dapat membeli melalui ritel resmi. Berdasarkan PMK Nomor 133 Tahun 2023, harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yaitu senilai Rp 10.000.
Selanjutnya dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format pdf. Jika ada penjual meterai elektronik yang meminta dokumen dalam bentuk selain pdf patut dicurigai kalau meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya tidak untuk diteruskan.
Advertisement