Liputan6.com, Jakarta Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas usai meminum kopi di salah satu mall di Jakarta sempat membuat heboh publik pada 2016 lalu. Dari hasil penyelidikan, sahabat korban Jessica Kumala Wongso kemudian menjadi tersangka utama dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Netflix kemudian merilis film dokumenter kriminal berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso pada Kamis (28/9/2023). Film dokumenter kriminal ini memuat wawancara langsung dan eksklusif dengan Jessica Wongso serta narasumber terkait, seperti ayah dan saudara kembar Mirna, pengacara Jessica, hingga jurnalis yang mendalami kasus tersebut.
Advertisement
Menariknya, selain menampilkan wawancara ekslusif, film dokumenter Ice Cold juga turut mengungkap isi buku harian Jessica Wongso yang kemudian kasusnya dikenal sebagai kasus Kopi Sianida.
Tak hanya itu, film dokumenter ini juga mengungkapkan bahwa Jessica Wongso sempat diwawacara secara online dari luar penjara dan dirinya mengaku masih bingung dengan kasus yang menjeratnya itu.
Sayang, di tengah wawacara, seorang petugas menyela dan akhirnya wawancara dihentikan. Sejak saat itu, tim dari Netflix tak lagi bisa mendapatkan akses dengan Jessica Wongso yang berada di dalam penjara.
Warganet yang telah menonton film dokumenter terkait kasus yang melibatkan Jessica Wongso itu memberikan komentar yang beragam. Menariknya, banyak dari warganet yang justru merasa bahwa Jessica Wongso bukanlah pembunuh Wayan bahkan setelah menonton film dokumenter tersebut.
"Habis nonton ice cold netflix dan jelang ending bapaknya Mirna bilang, "Killing without evidence they put to jail for 20 years. I win!". Da*n, dia sendiri bilang kalo GA ADA BUKTI untuk memvonis Jessica bersalah loh. Emang kacau sistem peradilan pidana Indonesia," tulis @lhivere***
"Awalnya aku mikir jessica 100% pembunuh mirna, tapi setelah nonton ice cold jadi ke tim bingungggg bangettt. apa beneran meninggal karena sianida?" tulis @Hanibrand***
"Selama koas forensik kasus ini selalu jadi bahasan kuliah toxicology. Dosen selalu bilang sebenarnya harus diotopsi, tanpa otopsi ga ada bukti yang valid. Dari 3 bukti yaitu saksi, CCTV, dan otopsi; CCTV dan otopsi tidak valid karena ga bisa menunjuk secara kalau Jessica pelaku," cuit @elthro***
"yg bisa gw pelajarin, orang kaya yg mampu nyewa pengacara mahal aja masih bisa hak keadilannya dilanggar, gimana dgn kita yg bkn siapa" dimata hukum indonesia? apa bisa kita dapet keadilan saat proses hukum ? yg mau ngebela kita siapa ? ini yang serem," cuit @lingso***
Masih Ingat Jessica Wongso dan Kopi Sianida? Netflix Rilis Dokumenternya Hari Ini
Layanan streaming Netflix resmi menayangkan film dokumenter bertajuk “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso”. Film dokumenter ini memaparkan pertanyaan-pertanyaan tak terjawab yang melingkupi persidangan Jessica Wongso, bertahun-tahun setelah kematian sahabatnya, Mirna Salihin.
“Saatnya menulusuri kembali misteri kasus kopi sianida yang viral di tahun 2016 lalu. Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, UDAH TAYANG SEKARANG di Netflix,” tulis akun resmi Twitter Netlix Indonesia @NetflixID, pada Kamis (28/8/2023).
Kasus pembunuhan dan kemudian persidangan yang menghadirkan Jessica Wongso sebagai terdakwa pada 2016 itu mendapat banyak perhatian dari masyarakat karena disiarkan langsung di televisi.
Advertisement
Netflix Rilis Dokumenter Kasus 'Kopi Sianida', Buku Harian Jessica Wongso Terungkap
Film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso telah resmi dirilis pada Kamis (28/9/2023) di Netflix. Film ini merupakan dokumenter kriminal yang berasal dari kasus kontroversial kematian Wayan Mirna Salihin yang terjadi pada 2016 lalu.
Melalui dokumenter ini, terdapat wawancara langsung dan eksklusif dengan Jessica Kumala Wongso dan narasumber-narasumber terkait. Mulai dari ayah dan saudara kembar Mirna, pengacara Jessica, hingga jurnalis yang mendalami kasus tersebut.
Kasus tersebut sangat populer di masyarakat Indonesia dan dikenal sebagai kasus "kopi sianida". Adapun saat ini sahabat Mirna yaitu Jessica Wongso menjadi tersangka utama dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.