Liputan6.com, Pamekasan - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Jawa Timur mengamankan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar berinisial MHA dan MAH dari Bangladesh. Untuk mengelabui petugas, keduanya memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri menjelaskan, jika pada mulanya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial, tentang kegiatan orang asing hingga akhirnya dilakukan investigasi.
Baca Juga
Advertisement
Dari proses tersebut, petugas mendapatkan informasi jika MHA telah tinggal selama 11 tahun di Indonesia. Dalam menjalankan modusnya, MHA mengaku kepada masyarakat sudah menjadi WNI dan telah memiliki e-KTP serta menikah dengan pribumi secara resmi pada 2021 silam.
“Pertama kita tangkap WNA berinisal MHA alias I (36) asal Myanmar yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal," ungkap Imam Bahri, Jumat (29/09/2023).
Imam Bahri juga menerangkan, bahwa MHA masuk ke Indonesia awal mulanya memiliki tujuan belajar di pondok pesantren. Namun seiring berjalanya waktu, pria tersebut bekerja menjadi juru masak dan membuka usaha usaha roti canai di Kabupaten Bangkalan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Pamekasan, Agus Surono juga mengamanakan WNA asal Bangladesh berinisial MAH. Kecurigaan terjadi, ketika pria tersebut kesulitan berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia dengan petugas saat membuat paspor WNI.
Tak hanya itu, MAH juga berpura-pura menderita gangguan pendengaran untuk mengakali petugas imigrasi. Hingga akhirnya petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan beberapa kejanggalan.
"Awalnya MAH masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal, yakni dengan cara menggunakan boat dari Malaysia menuju Medan hingga sampai di Sampang menggunakan bus," ujar Agus Surono.
Agus juga memaparkan, MAH telah memiliki dokumen e-KTP yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Sampang. Bahkan menikah dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampang dengan warga lokal.
"Diduga MAH memperoleh dokumen-dokumen tersebut dengan cara yang tidak sah atau melanggar hukum,” tambah Agus Surono.
Keduanya telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 119 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dandenda paling banyak Rp. 500.000.000.
Kantor Imigrasi Pamekasan berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Pulau Madura dan berpesan kepada masyarakat agar menginformasikan jika terdapat WNA yang mencurigakan.
Pihaknya juga akan melalukan tindakan administratif keimigrasian terhadap para WNA yang bermasalah tersebut dengan melakukan pendeportasian dan memasukkan ke dalam daftar cekal.