Liputan6.com, Manado - Kepergok saat bersama wanita lain di dalam kamar kos, SB (23), warga Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut ini, malah menganiaya sang istri. Aparat polisi bergerak cepat meringkus pria tersebut.
Tim Charlie dari Polresta Manado berhasil mengamankan SB, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Kamis (28/9/2023), sekitar pukul 04.30 Wita. Sehari-hari pria itu bekerja sebagai karyawan swasta.
Korban adalah Rany Daipaha, seorang perempuan berusia 20 tahun, yang beralamat di Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Kejadian ini berawal pada Kamis (28/9/2023), sekitar pukul 01.08 Wita. Saat itu korban menemukan pelaku bersama dengan seorang perempuan lain di tempat kos di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget.
Pertengkaran terjadi antara korban dan pelaku, yang kemudian berujung pelaku menampar korban di wajah dan menyeretnya. Ini menyebabkan korban mengalami sakit di wajah dan badan.
Tim Charlie segera merespons laporan ini dengan melakukan pulbaket dan mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah meninggalkan tempat kos, Tim Charlie menuju rumah pelaku di Kelurahan Tuminting.
Di sana, mereka berhasil mengamankan pelaku saat sedang tidur. Pelaku penganiayaan ini kemudian dibawa ke Polresta Manado dan diserahkan ke piket reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan Tim Charlie dalam mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban tindak KDRT,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Dia mengatakan, kasus ini akan terus diselidiki dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga
Advertisement