Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan KA Jayakarta relasi Stasiun Pasar Senin-Surabaya Gubeng terganggu imbas tertemper atau tertabrak Forklift (alat bantu angkat berat) di JPL atau perlintasan sebidang tidak terjaga jalur hulu, tepatnya KM53+0 antara Stasiun Lemahbang dan Stasiun Kedungkedeh pada Jumat, 29 September 2023 pukul 18.08 WIB menyebabkan lokomotif KA 218 Jayakarta alami anjlok.
Kejadian itu tidak menimbulkan korban jiwa. Untuk sementara kereta api (KA) lainnya yang akan melintas di petak jalan tersebut dapat melalui jalur hilir sampai lokomotif KA 218 Jayakarta dapat dievakuasi.
Advertisement
Sedangkan rangkaian KA Jayakarta yang tidak mengalami anjlok ditarik ke Stasiun Lemahbang dengan lokomotif penolong dan segera diberangkatkan kembali dari stasiun tersebut memakai lokomotif pengganti setelah dilakukan pengecekan rangkaian oleh petugas. Dengan kejadian tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas gangguan operasional.
KA 218 Jayakarta telah diberangkatkan kembali dari Stasiun Lemahbang pukul 20.35 WIB, dengan keterlambatan 156 menit. KAI memberikan service recovery kepada penumpang di atas kereta api (KA) atas keterlambatan itu.
Namun demikian, bagi penumpang yang tidak ingin melanjutkan perjalanannya akibat keterlambatan tersebut, penumpang dapat membatalkan tiket keberangkatannya dan akan dikembalikan 100 persen sesuai harga tiket, tidak termasuk biaya pemesanan. Berdasarkan data, saat ini terdapat sebanyak 1.036 penumpang KA 218 Jakarta yang naik dari Stasiun Pasar Senen, Bekasi dan Cikarang.
"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, hal itu sangalah membahayakan terhadap keselamaan dan keamanan bersama, penumpang, petugas maupun pengguna jalan,” ujar Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih seperti dikutip dari keterangan resmi, ditulis Sabtu (30/9/2023).
Imbauan KAI
KAI mengimbau pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang sehingga ke depan peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan.
Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut: "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Advertisement
Keselamatan dan Keamanan Bersama Butuh Kerja Sama
Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pengguna jalan raya saat akan melintasi pintu perlintasan sebidang KA.
KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota yang memiliki perlintasan KA maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans(Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA wilayah Daop 1 Jakarta.
KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA dan perlintasan sebidang dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada. Selama tahun 2023, KAI sudah melaksanakan sebanyak 36 kegiatan sosialisasi.